Siaran Digital

Ini Daftar Stasiun TV Bandel Masih Siaran Analog yang Diungkap Mahfud MD

Ada tujuh stasiun TV yang masih bandel bersiaran secara analog setelah pemerintah melakukan suntik mati atau analog switch off.

Editor: rival al manaf
Tribunnews
Marahnya Mahfud MD Sampai Bikin Sayembara Beri Uang Rp 10 Juta Cari Sosok Ini, Kok Tak Ada Berani? 

TRIBUNJATENG.COM - Ada tujuh stasiun TV yang masih bandel bersiaran secara analog setelah pemerintah melakukan suntik mati atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.

Tujuh stasiun TV itu kemudian disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud menyebutkan, tujuh stasiun televisi yang masih 'bandel' itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Baca juga: Perlakuan Berbeda Didapat Keluarga Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo dan Kuat Maruf: Kami Was-was

Baca juga: Dua Pemuda Tewas Dipanah, Polisi Ungkap Pelaku dan Motifnya

Baca juga: Terungkap Penyebab Tak Semua Karyawan Waroeng SS Dapat BSU, Ini Kata Pemeriksa BPJS Tenegakerjaan

"Semua cukup berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis sore.

Mahfud menjelaskan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.

Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Mahfud mengatakan, pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radion (ISR) stasiun-stasiun televisi yang 'membandle' itu tertanggal 2 November 2022 kemarin.

"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil dari pada sekadar administratif," imbuh dia.

Mahfud pun mengingatkan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union.

Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.

Suntik mati siaran tv analog atau analog switch off (ASO) di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi dilakukan pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Artinya, mulai Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 atau dini hari tadi, masyarakat di Jabodetabek sudah tidak bisa menyaksikan siaran TV analog dan wajib beralih ke TV digital.

Karena sudah dimatikan, masyarakat Jabodetabek hanya akan melihat layar "semut" bila menonton siaran TV analog hari ini.

Terkait ASO, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Plate mengatakan bahwa dengan beralihnya dari siaran analog ke siaran digital, diharapkan akan muncul konten-konten yang lebih berkualitas.

"Kami berharap dengan masuk ke era siara digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," Johnny Plate dalam acara hitung mundur ASO, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews.

Baca juga: Gemilangnya Duet Garnacho Ronaldo Tak Cukup Bawa Manchester United Juarai Fase Grup Liga Europa

Baca juga: Museum Kretek Kudus Ramai Saat Akhir Pekan

Baca juga: Tanggapi Nota Keberatan Tiga Cakades Jetak Kabupaten Semarang, Tidak Ada Capaian Kesepakatan

Johnny menambahkan, digitalisasi penyiaran adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru.

Warga Jabodetabek di 14 kabupaten dan kota diimbau untuk menggunakan TV digital atau melengkapi TV analog miliknya dengan perangkat set-top-box (STB) agar tetap bisa menikmati siaran TV digital pasca-suntik mati siaran TV analog hari ini. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved