Berita Regional

Penjual Makanan Ringan Lecehkan Bocah 8 Tahun yang Jajan di Tempatnya

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Jalan RTM, Kepala Dua, Cimanggis, Depok.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Jalan RTM, Kepala Dua, Cimanggis, Depok.

Pelakunya seorang penjual makanan ringan berinisial Y (41).

Disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Pacar dan 8 Pemuda Lainnya, Pelaku Mengaku Tergoda Foto Korban di Medsos

Mulanya, perempuan berusia 8 tahun tengah membeli jajanan di tempat pelaku berjualan.

Di saat korban membayar dan menunggu uang kembalian, pelaku kemudian mulai meraba alat kelamin korban sembari memberikan uang tersebut.

"Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Dalam aksi pencabulan itu, Yogen menegaskan, korban tak diiming-imingi uang oleh pelaku. 

Bahkan, korban tak melawan tindakan pencabulan itu, melainkan hanya menceritakan pada orangtuanya.

"Sehingga orangtuanya membuat laporan," ujar dia.

Adapun pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Depok.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan 8 Tahun di Depok Dilecehkan Penjual Makanan Ringan"

Baca juga: Atlet Peraih Medali Emas Jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih di Bantul, Teman-Teman Siap Bersaksi

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved