Berita Viral
Polisi Aniaya Selingkuhan yang Merupakan Istri Perwira Berpangkat Ipda, Kini Ditahan
Polisi aniaya selingkuhan yang merupakan istri Perwira berpangkat IPDA, kini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Polisi Aniaya Selingkuhan yang Merupakan Istri Perwira Berpangkat Ipda, Kini Ditahan
TRIBUNJATENG.COM – Polisi aniaya selingkuhan yang merupakan istri Perwira berpangkat IPDA, kini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
Anggota Polisi berinisial IS diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap selingkuhannya yakni SM.
IS akhirnya harus ditangkap oleh Polres Buru Selatan, Maluku pasca mendapatkan laporan telah melakukan penganiayaan terhadap SM yang merupakan pasangan selingkuhannya.
Baca juga: Ute Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan, Tiba-Tiba Diciduk Polisi dan Dibawa ke Markas
Kejadian ini dibenarkan oleh Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat selaku Kabid Humas Polda Maluku.
Kombes Pol Mohamed Roem mengungkapkan jika tindakan tersebut telah melanggar aturan kode etik Polri setelah diketahui jika IS tengah menjalin hubungan khusus dengan SM yang merupakan korban penganiayaan.
Kombes Pol Mohamed Roem juga menegaskan jika SM yang merupakan korban penganiayaan telah memiliki suami yang juga merupakan anggota Polri, bahkan IS yang merupakan tersangka juga telah dilakukan penahanan sejak Kamis (27/10/2022).
Kejadian ini bermula ketika IS yang menjalin hubungan dengan SM sama-sama berada di sebuah hotel yang terletak di Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh IS dilatarbelakangi karena rasa cemburu IS terhadap SM.
Pasca terkuaknya kejadian ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bursel langsung turun tangan untuk melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka yang diketahui berpangkat Briptu.
Terkuaknya kasus ini diketahui setelah Richard Malaiholo selaku kakak korban melakukan laporan ke Polres Buru Selatan akibat adanya penganiayaan yang menimpa adiknya SM.
Diketahui jika SM telah meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan di Buru Selatan.
Atas laporan tersebut IS kemudian dipidana setelah dilaporkan oleh Richard Malaiho dengan Nomor Polisi: LP/B/465/X/2022 pada Selasa(18/10/2022).
Setelah ditemukan adanya sejumlah bukti, pelaku akhirnya dipidana dan ditahan setelah 9 hari pelaporan. (aya/tribunjateng.com)