Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Respon Apindo Jateng Soal Tuntutan Kenaikan Upah 13 Persen Tahun 2023

Tuntutan kenaikan upah Tahun 2023 sebesar 13 persen oleh serikat buruh di Jawa Tengah dinilai berat bagi para pengusaha.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tuntutan kenaikan upah Tahun 2023 sebesar 13 persen oleh serikat buruh di Jawa Tengah dinilai berat bagi para pengusaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah Frans Kongi menyebutkan, hal itu mengingat kondisi dunia usaha saat ini yang belum sepenuhnya pulih disusul dengan adanya ancaman resesi global tahun depan.

"(Kenaikan upah) 13 persen kok rasanya tidak mungkin."

"Kita lihat sudah ada berita-berita mengenai resesi, ekspor ke Eropa, ke Amerika juga sudah mengalami penurunan jauh karena krisis di sana.

Mereka mengalami masalah ekonomi, jadi produk kita juga tidak bisa jual di sana.

Kami jujur saja sekarang saja perumahan (perusahaan yang merumahkan) karyawan sudah mulai ada di sektor tekstil, garmen, tapi kami tetap menghindari PHK, karena pengusaha ini mengalami naik turun," kata Frans dihubungi tribunjateng.com, Jumat (4/11/2022).

Frans lebih lanjut mengatakan, untuk pengupahan tahun depan, pihaknya sendiri bakal tetap mengikuti aturan pemerintah.

Adapun pengupahan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami setuju kenaikan upah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada sekarang, yaitu berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU cipta kerja," jelasnya.

Menurut Frans, dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur mengenai kenaikan upah minimum.

Kenaikan upah itu untuk pekerja yang baru masuk kerja. Dalam artian, masa kerjanya belum ada setahun.

"Itu nanti yang akan ditentukan UMP oleh pak Gubernur tanggal 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota tangga 30 November nanti. 

Upah minimum ini kan dibahas oleh dewan pengupahan sesuai PP nomor 36 tahun 2021.

Dan menurut pendapat saya, formula itu sudah sehat. Bagus untuk pengusaha, buruh, dan perkembangan investasi kedepan," ungkapnya.

Di sisi itu, ia menilai, pendapatan pekerja sendiri tidak hanya berpatok pada upah minimum. Menurutnya, pendapatan tetap disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved