Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Tuntutan Kenaikan dari Serikat Pekerja Jawa Tengah

Buruh di Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum UMK/UMP tahun 2023 sebesar 13 persen.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Perwakilan massa buruh mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Buruh di Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum UMK/UMP tahun 2023 sebesar 13 persen.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim menyebutkan, tuntutan tersebut bukan tanpa alasan.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Aceh 2022: Banda Aceh Tertinggi

Dengan inflasi yang melonjak tinggi dan adanya pertumbuhan ekonomi, pihaknya menilai wajar bila buruh menuntut besaran kenaikan upah tersebut.

"Kami dari KSPI Jawa Tengah dan serikat-serikat pekerja di Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum di Jawa Tengah setidak-tidaknya 13 persen," Tegas Aulia Hakim, Jumat (4/11/2022).

Untuk menyuarakan hal itu, serikat buruh melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah dan perwakilan melakukan audiensi di rumah dinas Gubernur Jawa Tengah, yakni di Puri Gedeh. 

"Kita tahu bahwa upah minimum adalah upah terendah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh dengan status lajang dan memiliki masa kerja di bawah 12 bulan atau 1 tahun.

Dengan demikian ketika buruh sudah berkeluarga dan dia sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka seyogyanya upah yang didapatkan oleh kaum buruh lebih tinggi dari upah minimum," ungkapnya.

Di sisi itu, ia mengatakan, pihaknya dengan keras menolak mekanisme PP 36 tahun 2021 yang digunakan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dia menilai penetapan pengupahan yang menggunakan mekanisme PP 36 tahun 2021 harusnya diabaikan dan ditangguhkan.

"Pernyataan menteri tenaga kerja yang mengatakan PP 36 tahun 2021 tetap akan digunakan dalam menetapkan upah minimum tahun 2023 adalah pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang telah di putuskan oleh MK.

Di putusan MK telah ditegaskan terkait dengan undang-undang cipta kerja bahwa segala hal yang berdampak luas dan berdampak strategis bagi kepentingan nasional harus ditangguhkan.

Sementara bicara tentang upah, menurutnya hal itu bagian dari strategis nasional," ujarnya.

Di sisi itu, berbicara mengenai upah di Jawa Tengah menjadi tantangan Gubernur Ganjar Pranowo. Pihaknya mendesak agar orang nomor 1 di Jawa Tengah itu keluar dari aturan PP nomor 36 tahun 2021 tersebut.

"Selama ini Gubernur Ganjar Pranowo dinilai (sebagai) Gubernur yang pro upah murah.

Kami juga ingin melihat bagaimana Ganjar mempunyai keperpihakan kepada rakyat kecil terutama terkait dengan penetapan upah minimum," tukasnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved