Tragedi Kanjuruhan
18 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Mendapat Intimidasi, LPSK Bertindak
Sebanyak 18 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapat intimidasi. Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Sebanyak 18 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapat intimidasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.
Pihaknya kini telah mendampingi 18 orang korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Beberapa yang didampingi adalah dua keluarga korban yang dilakukan otopsi, almarhum Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).
Baca juga: Inilah Tujuh Catatan Pelanggaran Versi Komnas HAM, Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: Iwan Bule Kembali Diperiksa Bareskrim Polri, Besok Kamis Kaitan Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: 146 Orang Tewas di Festival Halloween di Seoul Korea Selatan, Mengingatkan Tragedi Kanjuruhan
"Bentuk pendampingan itu banyak macam, tapi rata-rata perlindungan prosedural," ungkapnya saat ditemui di area pelaksanaan otopsi, Sabtu (5/11/2022).
Sebelumnya, sebanyak 18 keluarga korban mendapat perlindungan LPSK, karena sempat mendapatkan intimidasi.
"Bentuk intimidasinya saya tidak tahu persis. Tapi ya semacam intimidasi gitu," jelasnya.
Hasto menyebut, LPSK akan melakukan segala pendampingan yang dibutuhkan para korban dan saksi, dalam tragedi Kanjuruhan.
Baik perlindungan fisik, rehabilitasi medis, psikologis, serta prosedur.
"Perlindungan ini terus akan kami lakukan sampai proses hukum ini selesai," ujarnya.
"Sampai saat ini tim LPSK masih ada di Malang, stanby untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi," imbuhnya.
Apabila nantinya ada salah satu terpidana ditetapkan sebagai pelaku, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.
Baca juga: Fokus: Menjawab Rekomendasi Komnas HAM
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumsel Tahun 2022, Musi Rawas Tertinggi
Baca juga: Harga Set Top Box TV Digital Mulai Rp 110.000, Berikut Daftar Lengkapnya
"Itu nanti LPSK yang akan menilai," tuturnya.
Begitupun, jika nantinya ada salah satu terpidana menjadi whistle blower, LPSK akan memberikan perlindungan, jika memenuhi syarat.
"Malah bagus jika ada terpidana jadi whistle blower. Kalau memenuhi syarat kita berikan pendampingan," pungkasnya. (*)
Campus Bois 1923 Putuskan Tak Hadiri Laga Persis Solo sebagai Solidaritas Korban Kanjuruhan Malang |
![]() |
---|
Bocoran Hasil Otopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Penyebab Kematian Terungkap |
![]() |
---|
Setelah Otopsi Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan: Ini Memang Karena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Juragan 99 Mengaku Dirinya Bukan Pemilik Arema FC |
![]() |
---|
3 Kali Didatangi Polisi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Jadi Izinkan Jasad 2 Putrinya Diautopsi |
![]() |
---|