Berita Demak

Kemenag Demak: Yayasan Sunan Kalijaga Sudah Ajukan Pergantian Nama Tapi Belum Disetujui

Nazhir Yayasan Sunan kalijaga Tahun 2003 sempat ajukan berubahan nama beberapa kali.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Demak Ahmad nafis Hunaifi saat ditemui di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak menyebutkan Nazhir Yayasan Sunan kalijaga Tahun 2003 telah sempat mengajukan berubahan nama beberapa kali, tapi belum mendapatkan keputusan hingga saat ini.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Demak Ahmad nafis Hunaifi mengatakan Kemenag Kabupaten Demak beberapa kali mendapatkan laporan atas perubahan nama Yayasan Sunan Kalijaga tahun 2003 dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) pusat.

"Jadi kemarin dari Nazhir sunan kalijaga 2003 itu sudah pernah mengajukan perubahan nama ke BWI pusat tetapnya di tahun 2009, ketika itu sudah diajukan ke pusat dan BWI pusat," kata Nafis kepada Tribunjateng, Jumat (4/11/2022).

Dia menyampaikan bahwa perubahan nama itu pun belum disetujui oleh BWI pusat karena masih adanya permasalahan internal di Yayasan.

"Masih adanya kekisruhan di yayasan sehingga proses itu dihentikan sementara dengan menunggu ikrar dari Mahkama agung," jelasnya.

Untuk Nazhir kata Nafis, masih jelas atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo sesuai dengak sertifikat yang ada.

"Kalau nazhir masih jelas, masih sunan kalidjogo," ucapnya.

Sementara secara tiba-tiba keluarnya Keputusan Kepala kantor wilayah kementerian agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 481 tahun 2022 tentang pemberian izin perubahan status atau tukar menukar harta benda wakaf yayasan sunan kalijaga kadilangu (sesuai dengan akta notaris nomor 8 tanggal 08 Desember 2020 oleh notaris Habib Adjie dan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor ahu- 0024930.AH.01.04.Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020) yang terletak di kelurahan kadilangu kecamatan Demak Kabupaten Demak  Provinsi Jawa Tengah dengan harta benda penukar yang terletak di Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam dan Desa Tlogorejo Kecamatan  Wonosalam Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.

Dengan Keluarnya surat tersebut, Ia menjelaskan bahwa kemenag Provinsi mengacu pada akta notaris terbaru tahun 2020 didukung dengak keputusan MA  menyebutkan bahwa Yayasana sunan kalijaga bukan Yayasan Sunan Kalidjogo.

"Kalau pakek sunan kalijaga itu kemarin berdasarkan dengan akta notaris yang terbaru 2020, hasil dari ikrar Mahkamah Agung itu," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved