Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Kisah Berawal dari Janjian dengan Pria di Halte

Seorang mahasiswi tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Wartakota/Ilustrasi
ilustrasi bayi 

J tidak bisa berbohong saat petugas membawanya ke bidan untuk diperiksa.

Benar saja dari tubuh J terlihat tanda-tanda pasca-melahirkan.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, motif pelaku membunuh dan membuang bayinya karena malu memiliki anak hasil hubungan gelap dengan seorang pria.

Kini pria tersebut sedang diburu pihak kepolisian.

"Soal siapa laki-laki yang sudah membuat pelaku hamil tersebut, masih kami dalami.

Tapi informasi sementara, identitasnya sudah diketahui," ucap Tony.

Tony melanjutkan, J sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 76 huruf (c) Jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan/atau pasal 306 dan/atau pasal 308 KUHP.

J terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berawal dari pertemuan di halte


Tony melanjutkan penjelasannya, perkenalan J dengan pria yang menghamilinya terjadi pada awal tahun 2022.

Keduanya menjalin komunikasi hingga memutuskan untuk bertemu di sebuah halte bus.

Si pria kemudian membawa J ke rumahnya yang berujung dengan melakukan hubungan badan di luar nikah.

Selepas kejadian tersebut, J mulai merasakan keanehan dari tubuhnya.

Dirinya telat haid pada akhir April 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved