Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BUMDes

Dana Desa Sudah Cair 93 Persen

Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus tahun 2022 sampai kini sudah capai 93 persen.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
Diskominfo Kudus
Bupati Kudus HM Hartopo meninjau penyaluran BLT di Balai Desa Jurang, Kecamatan Gebog. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus tahun 2022 sampai saat ini sudah mencapai 93 persen atau senilai Rp135.390.350.000. Sementara total dana desa yang diterima 123 desa di Kudus pada 2022 yakni sebanyak Rp 146.122.990.000.

"Dana desa cair tiga tahap setahun. Tahap pertama dan kedua sudah semua desa mencairkan. Tahap ketiga ini baru 31 desa," kata Kasi Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Slamet, Senin (7/11/2022).

Slamet mengatakan, proses pencairan dana desa langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing desa. Pihaknya sekadar melakukan verifikasi persyaratan.

Ketentuan penggunaan dana desa setiap tahunnya berbeda-beda. Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

"Kemudian untuk penggunaan dana desa tahun 2022 sudah diatur dalam Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2022," kata dia.

Slamet mengatakan, penggunaan dana desa tahun 2022 ini diprioritasnya sekurang-kurangnya 40 persen harus digunakan untuk jaring pengaman sosial melalui bantuan langsung tunai (BLT). Sementara sisanya bisa digunakan untuk pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan.

"Ini berdasarkan Perpres nomor 104 tahun 2021 pasal 5 yang mengatur penggunaan dana desa," katanya.

Untuk diketahui, dana desa yang diterima tiap desa berbeda-beda. Tergantung luasan wilayah, jumlah penduduk, jumlah angka kemiskinan, angka kesulitan geografis atau jarak tempuh dari kantor kabupaten ke desa serta alokasi kinerja pemerintah desa.

Menurut Slamet, penyaluran dana desa tahap pertama sudah dilakukan sekitar bulan Maret. Sedangkan penyaluran dana desa tahap kedua sudah dilakukan pada bulan September lalu.

"Saat ini penyaluran dana desa tahap ketiga masih dalam proses. Penyaluran tahap ketiga ini ada syaratnya, yaitu desa harus sudah menyerap 90 persen dana desa yang disalurkan pada tahap pertama dan kedua,” terangnya.

Ditambahkan Slamet, penyaluran dana desa untuk desa dengan status maju dan berkembang itu tiga tahap, pertama 40 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen. Sedangkan untuk desa status mandiri, penyaluran dana desa dilakukan dengan dua tahap. Pertama disalurkan 60 persen dan kedua disalurkan 40 persen.

"Jadi saat ini sudah ada 17 desa yang penyaluran dana desa nya mencapai 100 persen," kata dia.

Terkait pengawasan, Slamet menjelaskan bahwa pengawasan penyaluran dana desa di Kabupaten Kudus dilakukan secara berjenjang. Ini sesuai ketentuan Perbup nomor 27 tahun 2019. Di tingkat kecamatan dan Dinas PMD itu melakukan pengawasan dan pembinaan. Kemudian di tingkat Inspektorat itu yang melakukan pembinaan dan audit.

Selain itu, pengawasan keuangan desa juga dilakukan melalui website Siskeudes. Website tersebut berisi perihal data keuangan desa yang selalu di update secara realtime oleh pemerintah desa masing-masing.

"Website ini sudah ada sejak tahun 2017. Pihak kecamatan maupun Dinas PMD bisa memantau data keungan desa melalui website Siskeudes," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved