Video Kebaya Merah

Pengakuan Dua Pemeran Video Porno Kebaya Merah: Kita Sepasang Kekasih

Pemeran video porno kebaya merah ACS dan AH membuat pengakuan di hadapan polisi.

Editor: rival al manaf
via Tribun Sulbar
Wanita kebaya merah dan pemeran pria telah ditangkap polisi 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Pemeran video porno kebaya merah ACS dan AH membuat pengakuan di hadapan polisi.

Keduanya mengaku merupakan sepasang kekasih.

Lantas apakah pengakuan keduanya mampu membebaskan dari jerat pidana?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan keduanya tetap dijerat pasal pornografi.

Baca juga: Fakta-fakta Pemeran Video Syur Kebaya Merah yang Kini Ditangkap, Si Wanita Seorang Selebtwit

Baca juga: Pemeran Video Syur Kebaya Merah Mengaku Rekam Perbuatan Tak Senonoh di Hotel demi Penuhi Fantasi

Baca juga: Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah Ditangkap, Terungkap Alasan Pemilihan Kostum Kebaya Merah

Kini pemeran video asusila kebaya merah telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.

Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.

Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Farman.

Dua pemeran video kebaya merah adalah ACS, warga Surabaya dan AH warga Malang.

Mereka ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam lalu di kawasan Medokan Surabaya setelah polisi melakukan penyelidikan.  

Polisi memastikan bahwa aksi asusila video Kebaya Merah dilakukan di salah satu kamar di hotel Jalan Sumatra, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Sesuai dengan yang ada dalam video, aksi asusila tersebut dilakukan oleh pria dan wanita bertopeng di kamar 1710.

Polisi di Surabaya bergerak melakukan penyelidikan karena berdasarkan analisis ada kesamaan video dengan kamar sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya.

Baca juga: Doa Saat Gerhana Bulan Total, Malam Ini Selasa 8 November 2022

Baca juga: Ganjar Minta BBWS Bikin Tanggul Sementara Cegah Banjir Mangkang Wetan Semarang

Baca juga: Pak Bhabin Purworejo Aipda Azis Luthfi Oknum Polisi Polres Purworejo yang Selingkuh Resmi Dipecat

Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mendatangi sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya untuk melakukan pencocokan lokasi dengan video.

Tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

"Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pemeran Video Kebaya Merah Ditetapkan Tersangka, Mengaku sebagai Pasangan Kekasih"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved