Berita Regional
Santri Didenda Rp37 Juta oleh Ponpes di Kabupaten Bandung, Berikut Fakta-faktanya
Santri berinisial IKW (12) didenda pihak pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp 37.250.000.
TRIBUNJATENG.COM - Santri berinisial IKW (12) didenda pihak pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp 37.250.000.
Kasus tersebut tengah menjadi sorotan publik.
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari para pejabat daerah Jawa Barat (Jabar), termasuk Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Baca juga: Sering Menangis Sepulang Mengaji, Santri Ini Ternyata Sudah 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Guru
Kasus ini terkuak usai Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa mereka sedang mendampingi anak usia 12 tahun asal Rajapolah, Tasikmalaya.
Anak itu dijatuhi denda oleh pihak pesantren tempatnya menimba ilmu, Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM), yang terletak di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jabar.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, orangtua beserta anak yang dikenai denda itu melaporkan masalah yang menjerat mereka sekaligus meminta perlindungan ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (4/11/2022).
Penyebab denda
Ato menjelaskan, anak itu dijatuhi denda lantaran sudah tiga kali kabur dari pesantren dengan alasan tidak betah.
Adapun jumlah denda yang ditagihkan kepada orangtua anak itu didapat berdasarkan perhitungan Rp 50.000 per hari dikalikan banyaknya hari anak itu mondok di pesantren tersebut, yaitu 745 hari, maka hasilnya adalah Rp 37.250.000.
"Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya), awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis.
Cuman sempat dibilang, kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda," kata Ato, Sabtu (5/11/2022).
"Namun, orangtua anak tidak diberitahu jumlah denda sampai akhirnya kaget harus bayar denda sampai Rp 37 juta lebih," imbuhnya.
Ato pun berjanji, KPAID akan mendampingi korban dan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak ponpes.
Denda disepakati orangtua santri
Siswi SMP Dilaporkan ke Polisi Setelah Kritik Pemkot Jambi, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya karena Perintahkan Anak Buah Cari Uang Rp650 Juta |
![]() |
---|
Fakta Perempuan Dihakimi Massa Saat Hendak Menculik Anak Ternyata Memiliki Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Gara-gara Terjerat Pinjol Karena Kecanduan Judi Slot, Pekerja IKN Ditemukan Tewas di Kamar Mandi |
![]() |
---|
19 Bacaleg Kota Serang Teridentifikasi Punya Gangguan Psikologis Ringan Hingga Berat |
![]() |
---|