Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Jenis Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi

BPOM mencabut puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Editor: m nur huda
SHUTTERSTOCK/SUMIRE8
Ilustrasi obat sirup - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Pasalnya, ketiga perusahaan itu telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk. 

Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan. 
Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Secara rinci, 49 obat sirup yang dicabut adalah produksi PT Afi Farma, 14 obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 6 obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, terdapat dua perusahaan farmasi tambahan yang melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat. 

Dua perusahaan farmasi ini menyusul tiga perusahaan farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Kendati begitu, Penny belum mau mengumumkan nama dua perusahaan tersebut. 

Ada tambahan adanya industri (perusahaan) farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (8/11). 

Penny menuturkan, pihaknya akan mengumumkan nama dua perusahaan farmasi tersebut pada esok hari, Rabu (9/11/2022).

"Besok akan dirilis, mungkin kami menunggu besok saja. Khawatir saja," ucap Penny. 

Dengan keputusan itu, BPOM telah memerintahkan kepada ketiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.

Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat dari ketiga perusahaan farmasi telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. 

Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stok) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

"Dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," ungkap BPOM. (Fika/kps/tribun jateng cetak) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved