Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Di Depan Hakim, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudan: Karena Peristiwa Ini Mereka Harus Diproses

Dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo turut menyampaikan pesan dan permohonan maaf kepada para

Editor: m nur huda
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Dia menjelaskan bahwa Bripka Ricky Rizal adalah ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk mengawal anak-anaknya. "Karena pada saat Kuat yang seharusnya pergi ke Magelang untuk mendampingi anak kami ke TM, tetapi Kuat pada saat itu terkena Covid-19, jadi diganti oleh Ricky karena Ricky ajudan yang pernah bertugas di Jawa Tengah," jelasnya.

"Makanya setelah lebaran, Kuat itu diperbantukan oleh beliau untuk nanti selanjutnya menggantikan saudara Ricky," sambungnya.

Ferdy Sambo juga mengatakan istrinya tidak memiliki ajudan. Menurut Sambo, istri jenderal bintang dua tidak memiliki ajudan.

"Saya ini meluruskan bahwa istri saya ini tidak punya ajudan. Jadi sebutan mereka saja ajudan. Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan, jadi hanya membantu mengurus rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara," kata Sambo.

Lebih lanjut, Putri juga membantah kesaksian para ajudannya yang menyatakan dirinya melihat jenazah Brigadir J. Padahal, Putri mengklaim tak pernah melihat jenazah Brigadir J seusai ditembak mati suaminya.

"Saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan saudara Romer. Karena pada saat saudara Pak Ferdy Sambo menjemput saya di kamar, Pak Ferdy Sambo itu merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," tukasnya.(Tribun Network/igm/abd/wly/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved