Berita Nasional
Pemeran Wanita dalam Video Syur Kebaya Merah Disebut Pernah Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri
Sosok wanita dalam video kebaya merah kabarnya pernah menjadi korban pelecehan dari ayah tirinya.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Video syur kebaya merah viral menghebohkan dunia maya.
Polisi turun tangan hingga menangkap para pemerannya.
Satu per satu fakta mengenai pemeran video asusila tersebut terungkap.
Baca juga: Polisi Tak Bisa Sita Kebaya Merah yang Dikenakan Pemeran Wanita dalam Video Syur, Ini Sebabnya
Belakangan diketahui video tersebut bermotif perdagangan video porno.
Kedua pemeran diketahaui bukan pasangan suami istri (pasutri).

Sosok asli wanita kebaya merah dan pria handuk putih yang ada dalam video viral tersebut akhirnya terkuak.
Pria dan wanita dalam video wanita berkebaya merah ternyata memiliki profesi tak sembarangan.
Disamping itu, sosok wanita dalam video dewasa tersebut kabarnya pernah menjadi korban pelecehan dari ayah tirinya.
Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila "Kebaya Merah", di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pemeran video dewasa yang menghebohkan media sosial belakangan ini.
"Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin," kata Farman, Senin (7/11/2022).
Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS, sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.
Si wanita berkebaya merah diduga adalah influencer asal Surabaya yang kerap menjual konten dewasa seharga Rp 50 ribu melalui aplikasi telegram.
Sebelum viral video dewasa ini, pemeran wanita berkebaya merah pernah menjadi pembicaran publik setelah mendapat pelecehan dari ayah tirinya.
Intip LHKPN Kekayaan Wakil Bupati Rokan Hilir yang Keciduk Ngamar Bareng Kabid Dispenda |
![]() |
---|
Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah |
![]() |
---|
Mengenang 17 Tahun Gempa Jogja 27 Mei 2006: 5.782 Orang Meninggal, Satu Desa Rata dengan Tanah |
![]() |
---|
Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Tak Berlaku untuk Firli Cs |
![]() |
---|
Setiap Sumber Daya Manusia di Bidang Perhotelan dan Jasa Pariwisata adalah Duta Komunikasi |
![]() |
---|