Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemeran Wanita dalam Video Syur Kebaya Merah Disebut Pernah Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri

Sosok wanita dalam video kebaya merah kabarnya pernah menjadi korban pelecehan dari ayah tirinya.

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
2 pemeran video asusila Kebaya Merah ditetapkan tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Video syur kebaya merah viral menghebohkan dunia maya.

Polisi turun tangan hingga menangkap para pemerannya.

Satu per satu fakta mengenai pemeran video asusila tersebut terungkap.

Baca juga: Polisi Tak Bisa Sita Kebaya Merah yang Dikenakan Pemeran Wanita dalam Video Syur, Ini Sebabnya


Belakangan diketahui video tersebut bermotif perdagangan video porno.

Kedua pemeran diketahaui bukan pasangan suami istri (pasutri).

Cuplikan dalam video panas yang viral di TikTok dan Twitter wanita berkebaya merah
Cuplikan dalam video panas yang viral di TikTok dan Twitter wanita berkebaya merah (Twitter dan TikTok)

Sosok asli wanita kebaya merah dan pria handuk putih yang ada dalam video viral tersebut akhirnya terkuak.

Pria dan wanita dalam video wanita berkebaya merah ternyata memiliki profesi tak sembarangan.

Disamping itu, sosok wanita dalam video dewasa tersebut kabarnya pernah menjadi korban pelecehan dari ayah tirinya.

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila "Kebaya Merah", di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pemeran video dewasa yang menghebohkan media sosial belakangan ini.

"Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin," kata Farman, Senin (7/11/2022).

Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS, sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.

Si wanita berkebaya merah diduga adalah influencer asal Surabaya yang kerap menjual konten dewasa seharga Rp 50 ribu melalui aplikasi telegram.

Sebelum viral video dewasa ini, pemeran wanita berkebaya merah pernah menjadi pembicaran publik setelah mendapat pelecehan dari ayah tirinya.

Sosok 2 pemeran video wanita berkebaya merah

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang yang belakangan diketahui sebagai model.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan, keduanya, di lokasi yang sama.

Yakni sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali.

Dua orang pemeran video dewasa berdurasi 16 menit ini diketahui bukan pasangan suami istri (Pasutri).

Melainkan pasangan biasa yang memang memiliki hubungan spesial sebagai pacar.

"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," ujar Kompol Harianto Rantesalu saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

"Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.

Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod.

Harianto Rantesalu menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, Harianto mengatakan, alasan penggunaan kebaya merah serta rok jarik batik panjang itu merupakan fantasi pasangan tersebut.

"(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," kata Harianto.

Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.


Sebelum kedua pelaku ditangkap Polda Jatim, video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter ini ditelusuri oleh Polda Bali, karena video diduga dibuat di salah satu hotel yang ada di Pulau Dewata.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Lalu Kelam Wanita Berkebaya Merah, Pernah Jadi Korban Kebiadaban Ayah Tiri

Baca juga: Terungkap Video Syur Kebaya Merah Dibuat Berdasarkan Pesanan, Segini Bayaran Para Pemeran

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved