Berita Regional
Pria Ini Aniaya Pengunjung Warung dengan Senjata Tajam karena Merasa Dipelototi saat Melintas
Seorang pemuda berinisial DAP (19) ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya seorang pengunjung warung dengan senjata tajam.
TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Kasus penganiayaan terjadi di Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seorang pemuda berinisial DAP (19) ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya seorang pengunjung warung dengan senjata tajam.
Disampaikan Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, penganiayaan ini bermula ketika pelaku yang menggunakan sepeda motor melintas di depan warung tempat korban MH (18) baru saja selesai makan.
Baca juga: 8 Polisi Baru Lulus Aniaya Perawat, Polda Sumut Sebut 1 Pelaku Awalnya Kabur dari Barak untuk Mabuk
Namun, entah kenapa, pelaku tiba-tiba merasa dipelototi oleh korban.
Emosi, pelaku kembali ke korban dan langsung menyerangnya dengan sajam yang dibawanya.
"Pelaku balik lagi dan langsung berhenti kemudian mendatangi korban sambil berkata kenapa kamu melotot kepada saya.
Dan setelah itu pelaku langsung menusuk dengan menggunakan sajam," ungkap Hendra, kepada wartawan, Selasa (8/11/2022) malam.
Korban yang tak tahu menahu permasalahannya hanya bisa kaget mendapat serangan dari pelaku.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita sejumlah luka tebas ditubuhnya dan harus mendapat penanganan medis.
"Korban mengalami luka sobek pada punggung dan sobek pada samping ketiak bagian belakang dan luka sobek pada ibu jari bagian bawah kanan," ujar Hendra.
Mendapat laporan adanya kasus penganiyaan menggunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka, polisi kemudian langsung mengejar pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menyerang dan menganiaya korban dengan sajam.
"Pelaku berhasil di amankan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah pisau belati dibawa guna proses hukum lebih lanjut," pungkas dia.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Dipelototi, Pemuda Aniaya Pengunjung Warung dengan Sajam"
Baca juga: Polisi Aniaya Selingkuhan yang Merupakan Istri Perwira Berpangkat Ipda, Kini Ditahan
Diduga Rem Blong, Mobil Pikap Bermuatan Kue Lebaran Terperosok Ke Sungai |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Pengamanan Pilkada, Aipda MR Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Tak Sengaja Terinjak Saat Sedang Melayat, Dua Pria Berduel Hingga Berujung Maut |
![]() |
---|
Kesaksian Bapak-bapak Samping Rumah Lokasi Ledakan Mercon di Magelang: Kepala Baru Ketemu Separuh |
![]() |
---|
2 Warga Ditemukan Tewas Setelah Hilang Diterkam Buaya di Sungai |
![]() |
---|