Berita Regional

Pria Ini Aniaya Pengunjung Warung dengan Senjata Tajam karena Merasa Dipelototi saat Melintas

Seorang pemuda berinisial DAP (19) ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya seorang pengunjung warung dengan senjata tajam.

Tribun Timur
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Kasus penganiayaan terjadi di Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Seorang pemuda berinisial DAP (19) ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya seorang pengunjung warung dengan senjata tajam.

Disampaikan Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, penganiayaan ini bermula ketika pelaku yang menggunakan sepeda motor melintas di depan warung tempat korban MH (18) baru saja selesai makan.

Baca juga: 8 Polisi Baru Lulus Aniaya Perawat, Polda Sumut Sebut 1 Pelaku Awalnya Kabur dari Barak untuk Mabuk

Namun, entah kenapa, pelaku tiba-tiba merasa dipelototi oleh korban.

Emosi, pelaku kembali ke korban dan langsung menyerangnya dengan sajam yang dibawanya.

"Pelaku balik lagi dan langsung berhenti kemudian mendatangi korban sambil berkata kenapa kamu melotot kepada saya.

Dan setelah itu pelaku langsung menusuk dengan menggunakan sajam," ungkap Hendra, kepada wartawan, Selasa (8/11/2022) malam.

Korban yang tak tahu menahu permasalahannya hanya bisa kaget mendapat serangan dari pelaku.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita sejumlah luka tebas ditubuhnya dan harus mendapat penanganan medis.

"Korban mengalami luka sobek pada punggung dan sobek pada samping ketiak bagian belakang dan luka sobek pada ibu jari bagian bawah kanan," ujar Hendra.

Mendapat laporan adanya kasus penganiyaan menggunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka, polisi kemudian langsung mengejar pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menyerang dan menganiaya korban dengan sajam.

"Pelaku berhasil di amankan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah pisau belati dibawa guna proses hukum lebih lanjut," pungkas dia.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Dipelototi, Pemuda Aniaya Pengunjung Warung dengan Sajam"

Baca juga: Polisi Aniaya Selingkuhan yang Merupakan Istri Perwira Berpangkat Ipda, Kini Ditahan

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved