Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

YouTuber Asal Bantul Ditangkap, Sebar Ujaran Kebencian, Dialamatkan ke Ponpes Lirboyo Kediri

Youtuber AS (44), warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Pesantren Lirboyo.

Editor: deni setiawan
Istimewa/Tribunjogja.com
ILUSTRASI UU ITE. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Seorang YouTuber asal Bantul Yogyakarta ditangkap polisi lantaran diduga kuat menyebarkan ujaran kebencian.

Tak tanggung, ujaran kebencian tersebut dialamatkan kepada pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kediri, Jawa Timur.

Kini, kasus tersebut ditangani Polres Bantul atas laporan dari santri alumni Ponpes Lirboyo.

Youtuber tersebut pun sudah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Seorang Pengendara Tewas dalam Kecelakaan Maut 3 Motor di Bantul Yogyakarta

Polisi menangkap seorang Youtuber AS (44), warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Kini, polisi menyatakan sedang memeriksa kejiwaan si influencer YouTube tersebut.

"Pada Selasa 8 November 2022, Polres Bantul menerima laporan terkait kejadian ujaran kebencian di media sosial," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Rabu (9/11/2022).

Iptu Jeffry menjelaskan, laporan dibuat oleh alumni Ponpes Lirboyo berawal dari adanya video ujaran kebencian pada Senin (7/11/2022) pukul 20.00.

Unggahan itu kemudian dilaporkan ke Polres Bantul karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Yakni tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bantul Yogyakarta: Tukang Becak Tewas Ditabrak Truk di Jalan Parangtritis

Baca juga: Atlet Peraih Medali Emas Jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih di Bantul, Teman-Teman Siap Bersaksi

Sehari setelahnya, Unit Reskrim Polsek Srandakan bersama Bhabinkamtibmas Desa Poncosari mencari dan menemukan pemilik akun YouTube Pagar Nusa dengan wajah sesuai foto profil akun.

Diketahui pemilik akun itu adalah AS dan mengakui perbuatannya.

"Hasil penyidikan, terlapor mengakui telah membuat konten tersebut."

"Selanjutnya terlapor diamankan ke Polsek Srandakan, pasalnya yang bersangkutan sulit berkomunikasi," kata Iptu Jeffry.

Iptu Jeffry mengatakan, oleh pihak keluarga terlapor meminta untuk memeriksa kejiwaan dan melaksanakan observasi kejiwaan terhadap AS di RSUP Dr Sarjito.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved