Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kasus Suap Tambang Ilegal Dibahas Seusai KTT G20, Sosok Komjen Pol Agus Andrianto Terlibat?

Kompolnas menyampaikan bahwa Mabes Polri bakal segera membahas kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus.

Editor: deni setiawan
Istimewa/POLRI
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. 

"Isu perang bintang terus menyeruak."

"Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf."

"Ini harus segera diredam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud.

Dalam isu tambang ilegal, Mahfud MD melihat adanya keanehan terkait video testimoni mantan anggota Polri, Ismail Bolong yang tersebar.

Keanehan disebabkan adanya klarifikasi dari video yang juga dilakukan oleh Ismail Bolong.

Diketahui Ismail Bolong mengklaim bahwa video testimoninya dibuat berdasarkan tekanan dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri yang kala itu dipimpin Brjgjen Pol Hendra Kurniawan.

Setelah itu, Ismail Bolong pun resmi pensiun dini per 1 Juli 2022.

"Aneh ya."

"Tapi isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing-nya," kata Mahfud.

Baca juga: Eks Kabareskrim Anggap Diagram Konsorsium 303 Sambo Tidak Dibikin Orang Sembarangan

Isi Testimoni Ismail Bolong Soal Mafia Tambang Ilegal

Awalnya, sebuah video yang menampilkan pengakuan Ismail Bolong menyetor duit tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto muncul dalam diskusi bertajuk Mengungkap Persengkokolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang di Kafe Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

Dalam video itu, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batubara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutaikartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di dalam video tersebut.

Menurut pengakuannya dalam video itu, dia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar setiap bulan.

Keuntungan tersebur terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved