Berita Semarang
Disnakertrans Jateng Hadiri Rakornas di Jakarta, Bahas Masalah Tenaga Migran
Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menghadiri rapat koordinasi nasional di Jakarta.
Penulis: hermawan Endra | Editor: sujarwo
Menurutnya ada beberapa hambatan dan tantangan dalam pelindungan PMI yakni belum adanya regulasi turunan mengenai Perlindungan Anak Buah Kapal Migran, khususnya yang diatur Pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Kemudian masih maraknya masyarakat yang tertipu oleh lowongan tenaga kerja luar negeri melalui calo atau media sosial karena kurangnya informasi dan pemahaman masyarakat dalam Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja CPMI/PMI.

Kemudian, partisipasi pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 relatif rendah. Hal ini karena kurangnya informasi dan pemahaman aparat desa terkait peraturan tersebut mengingat perkembangan peraturan mengenai PMI yang cukup cepat sehingga diperlukan Sosialisasi berkala.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota kurang aktif secara rutin memberikan informasi terkait penempatan PMI yang aman dan benar kepada aparat desa karena keterbatasan jangkauan anggaran dan SDM. Juknis terkait pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 belum terbit sehingga Kantor Desa sebagai tempat informasi dan pendaftaran CPMI belum dapat dilaksanakan.
Selain itu, tantangan lainnya adalah perekrutan oleh oknum yang menawarkan penempatan non prosedural secara perseorangan maupun melalui lembaga LPK tidak termonitor dan baru diketahui jika telah muncul kasus. Kesadaran CPMI untuk mencari informasi dan mendaftar sebagai CPMI melalui Kantor Disnaker kabupaten / Kota masih rendah.
Menurutnya perlu segera untuk diterbitkan regulasi turunan mengenai kebijakan perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) migran, khususnya yang diatur Pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Kemudian memperbanyak penyebarluasan informasi mengenai perlindungan penempatan pekerja migran CPMI/PMI secara masif dan repetitive melalui flyer, spanduk, media sosial dll agar dapat diakses oleh masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan.
"Juknis terkait pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 perlu segera disusun dan disahkan sebagai pedoman bagi aparat desa dalam berpartisipasi aktif terhadap tata kelola penempatan PMI procedure. Lembaga yang menerbitkan perizinan terhadap LPK harus ikut bertanggung jawab dalam pengawasan operasional LPK sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan yang telah diberikan," ujarnya.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan kabupaten / kota hendaknya lebih aktif melakukan komunikasi dan memberikan data terkait lembaga resmi yang dapat menempatkan PMI kepada Kepala Desa. Perlu kepedulian dan peran serta dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan memonitor aktivitas penempatan pekerja migran Indonesia yang ada di sekitarnya serta melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila dicurigai ada aktivitas yang tidak wajar. (*)
Potret Tempat Para Preman Tobat di Semarang, Pondok Pesantren Istighfar Tombo Ati |
![]() |
---|
Siap-siap, 30 April 2023 Ada Festival Ogoh-ogoh, 3 Raksasa Diarak Keliling Kota Semarang |
![]() |
---|
Potret Kerukunan Beragama di Semarang, Gereja Katolik Bagikan Takjil Gratis untuk Umat Muslim |
![]() |
---|
The Body Shop Indonesia Hadirkan Konsep Gerai Change-making Beauty Store di The Park Mall Semarang |
![]() |
---|
Jam Kerja ASN Kota Semarang Dikurangi Selama Ramadan, Pelayanan Pastikan Tetap Maksimal |
![]() |
---|