Berita Semarang

Gugatan Sengketa Lahan di Karangayu Dimenangkan Perusahaan, Satu Orang Tak Terima Ganti Untung

Gugatan sengketa lahan di Kelurahan Karangayu Kota Semarang dimenangkan PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Ilustrasi sengketa tanah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gugatan sengketa lahan di Kelurahan Karangayu Kota Semarang dimenangkan PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu.

Kuasa Hukum PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu, Oki Wicaksono, menjelaskan sebelumnya, gugatan ke PN tersebut dilayangkan oleh Direktur Utama Danny Tedja Winata terhadap salah seorang penghuni bernama Romanah yang hingga saat ini belum bersedia meninggalkan lahan milik perusahaan itu.

"Sebenarnya ada delapan rumah, tetapi hanya tujuh yang sudah bersedia pindah dengan uang ganti untung dari klien kami," katanya.

Baca juga: Link Live Streaming Manchester United vs Aston Villa Carabao Cup, Kick Off Pukul 03.00 WIB

Baca juga: Bunga Citra Lestari Tak Ragu Pamerkan Perut Buncitnya: Tak Semua Orang Paham Angel

Baca juga: Elon Musk Wajibkan Karyawan Twitter Kerja di Kantor 40 Jam Tiap Pekan, Libur Bulanan Juga Dihapus

Padahal, kata dia, PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu bersedia memberikan ganti untung sebesar Rp215 juta bagi para pemilik rumah tersebut, meski mereka tak memiliki status kepemilikan tanah yang jelas.

Uang sebesar itu diterima oleh 7 keluarga yang menempati lahan yang masih masing tak lebih dari 40 meter persegi.

Namun satu orang enggan menerima dan bersikukuh tak ingin meninggalkan lahan tersebut.

Kemudian pihaknya melakukan upaya hukum kepada orang tersebut.

Hasilnya, Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu merupakan bekas pemegang sertifikat ex-HGB Nomor 293 yang dulunya bernama NV Bouw & Cultuur Maatschappij Karangajoe.

Sebagai pemilik sah, perusahaan tersebut juga berhak mengajukan perpanjangan HGB yang sudah berakhir masa berlakunya pada 1996 itu ke Kantor Pertanahan Semarang.

Pengadilan juga menyatakan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang masih menguasai dan menempati lahan yang menjadi objek sengketa itu.

Dengan adanya putusan ini,  maka siapa pun yang masih menguasai atau menempati lahan di sekitar Jalan Siliwangi, Kota Semarang, itu dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.

Ia menambahkan penertiban terhadap para pemilik rumah di atas lahan sengketa itu dilakukan bertahap.

"Selanjutnya kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan karena masih ada waktu 14 hari bagi tergugat untuk mengajukan upaya hukum," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved