Hotline Jateng

Hotline Jateng : Bagaimana Hukum Kirim Stiker Berbau Pornografi di Grup WA?

Halo Tribun. Dalam beberapa grup WhatsApp, seringkali saya mendapati teman-teman di grup tersebut mengirim stiker yang berbau pornografi.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
The New York Times
Ilustrasi seseorang sedang mengunggah foto porno di media sosial 

Halo Tribun. Dalam beberapa grup WhatsApp, seringkali saya mendapati teman-teman di grup tersebut mengirim stiker yang berbau pornografi.

Niatnya memang sebagai bahan candaan. Namun sebagai perempuan, saya menjadi risih. Sejak saat itu, saya memutuskan keluar dari grub tersebut.

Bagaimana langkah yang harus saya ambil agar teman-teman saya sadar, bahwa apa yang mereka lakukan adalah kesalahan. Terima kasih.
Pengirim: 08191014xxxx

Jawaban

Terima kasih. Sebelumnya, kita informasikan bahwa mengirim stiker berbau porno termasuk pelecehan seksual lantaran secara tidak langsung merendahkan harkat martabat perempuan.
Hal itu mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 soal pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Di dalam UU TPKS pelecehan seksual dibagi dua fisik dan nonfisik. Untuk nonfisik berupa audio, chat, video call, dan lainnya.

Stiker WhatsApp atau gambar porno yang dikirim pelaku bisa dijerat, baik melalui chat pribadi maupun di WhatsApp Grup (WAG) karena termasuk kekerasan nonfisik. (ags)

Citra Ayu Kurniawati
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM

Baca juga: OPINI Suwanto : Mewarisi Gen Kepahlawanan

Baca juga: Tutorial Cara Download Sound TikTok ke WA WhatsApp

Baca juga: Dua Sekolah di Semarang Terbakar, Siswa Pulang Gasik

Baca juga: Seri Penutup ATC Mandalika, Skuad Pebalap Astra Honda Siap Raih Podium

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved