Nasional
Mabes Polri Turun Tangan Respon Kasus Sulastri Irwan Anak Petani yang Gagal Jadi Polwan
Mabes Polri akhirnya turun tangan merespon kasus viral yang dialami Sulastri Irwan, yang dicoret sebagai calon polwan di Polda Maluku Utara.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mabes Polri akhirnya turun tangan merespon kasus viral yang dialami Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, yang dicoret Polda Maluku Utara sebagai calon polisi wanita (Polwan). Padahal nama Sulastri Irwan sebelumnya sudah dinyatakan lolos saat pantukir. Namun tiba-tiba namanya hilang dari calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
"Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," kata Kepala Biro Jianstra SSDM Polri Brigadir Jenderal Polisi Sandi Nurgroho di Ternate, Rabu.
Baca juga: Ratusan Calhaj di Jepara Tarik Dana Keberangkatan Haji
Baca juga: Puluhan Guru Asal Jateng Berangkat ke Jakarta Nanti Malam, Dua Hari Ikuti TNGP
Baca juga: Profil Park Solomon Pemeran Ji Soo Heon Drakor Revenge of Others, Debut Pemain Utama
Terkait hal ini, kata dia, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Tidak tertutup kemungkinan anak petani serabutan ini masih bisa diluluskan menjadi wanita polisi atau yang dikenal sebagai polwan.
"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Sulastri Irwan.
Kuasa hukum Irwan Sulastri, Bachtiar Husni mengatakan pengaduan ke Ombudsman ini terkait dengan gugurnya nama kliennya dalam seleksi penerimaan polwan di Polda Maluku Utara.
"Kami mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara," ujar Bachtiar Husni.
Tanggapan Polda Maluku Utara
Polda Maluku Utara memberikan keterangan resmi. Terkait dengan penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri tahap II tahun 2022. Yang disorot oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Sorotan ini, lantaran Sulastri Irwan salah satu Casis Bintara Polri gelombang ke 2 dinyatakan gugur. Dengan alasan faktor usia, padahal menempati urutan tiga, sampai pada pengumuman pantukhir.
"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertantangan dengan usia, "kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, dikutip dari Surya.co.id.
Menurutnya, setelah di cek, memang usia yang bersangkutan sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat buka pendidikan 25 Juli 2022.
Michael mengakui, kesalahan ini adalah kesalahan yang akan dievaluasi karena seharusnya disampaikan sejak awal test.
Sempat Ditolak Disbudpar, Anies Baswedan Tetap Dua Hari Safari Politik di Aceh |
![]() |
---|
Tak Didampingi Jenderal Andika, Komisi I DPR Setuju Laksamana Yudo Margono Panglima TNI |
![]() |
---|
Bassis Koes Plus John Koeswoyo Meninggal Dunia di RSAL Surabaya |
![]() |
---|
Mendag Zulkifil Hasan Pantau Sembako di Semarang, Ini Deretan Komoditas yang Harganya Naik |
![]() |
---|
Acara PMI di Hotel Bidakara Jadi Kegiatan Terakhir yang Diikuti Ferry Mursyidan Baldan |
![]() |
---|