UMP

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Sragen 5 Tahun Terakhir

Berikut ini daftar Upah Minimum Sragen 5 tahun terakhir. Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum pada 21 November mendatang.

Penulis: Alifia Yumna Amri | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
Ilustrasi uang 

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Sragen 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Sragen 5 tahun terakhir.

Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum pada 21 November mendatang.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Brebes 5 Tahun Terakhir

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Upah Minimum tiap provinsi pun mengalami perubahan setiap tahunnya.

Upah Minumum inilah yang kemudian dijadikan pacuan pemerintah kota atau kabupaten untuk menentukan UMK masing-masing.

Tak terkecuali di Sragen, Jawa Tengah.   

Pada tahun 2022, Upah Minimum Sragen berada di angka Rp 1.829.500

Lalu berapa upah minimum Sragen sebelum-belumnya?

Berikut ini daftar UMK Sragen 5 tahun terakhir:

1. UMK Sragen 2022 : Rp 1.829.500

 

2. UMK Sragen 2021 : Rp 1.829.500

 

3. UMK Sragen 2020 : Rp 1.815.914,85

 

4. UMK Sragen 2019 : Rp 1.673.500

 

5. UMK Sragen 2018: Rp 1.546.492,72

 

6. UMK Sragen 2017 : Rp 1.422.585.52

(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved