Kriminal Hari Ini
Aset Tanah Seluas 8 Hektare Disita Polisi, Irfan Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka Kasus TPPU
Bareskrim menyita bangunan vila dan tanah aset milik Irfan Suryanagara dan istrinya di wilayah Sukabumi dalam kasus dugaan TPPU.
Bangunan ini disita Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam tulisan spanduk yang dipasang Dittipideksus Bareskrim Polri di Vila Cinta.
Ketua RT setempat, Tedi Untara mengatakan, ia melihat sepintas dari berkas penyitaan tersebut, berupa surat penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi.
Di dalamnya disebutkan salah satu kasusnya merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kondisi Terkini EH Wanita Pengemudi Xpander Penyebab Kecelakaan Maut 3 Tewas di Sukabumi
"Tidak tahu persis persoalannya, selaku ketua RT hanya mendampingi menemui penghuni yang menjaga vila itu sendiri dengan bertemu dan kami sampaikan ada dari Bareskrim Polri dengan surat tugas begitu lengkap beserta surat sita dari pengadilan, kami bacakan sepintas."
"Salah satu yang tadi disangkakan ada tulisan TPPU itu," kata Tedi.
Tedi mengatakan, pihak kewilayahan hanya berperan sebagai saksi dalam penyitaan aset tersebut.
Seperti diketahui, Vila tersebut mata Tadi, sudah berdiri sejak lima tahun terakhir.
Namun ia tak mengetahui secara persis pemiliknya siapa.
"Aktivitasnya hanya penghuni penjaga yang ditugaskan oleh pemiliknya dan tidak pernah ketemu pemiliknya," ucap Tedi.
Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Baca juga: Kecelakaan Maut Sukabumi: Xpander Hajar Angkot, 3 Orang Meninggal Dunia
Kombes Pol Nurul menyebut, Irfan dan istrinya dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta TPPU selama periode 2014-2019.
Menurutnya, mereka menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU.
Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," ujarnya.