Berita Kriminal
Ketenangan Begal Cilik di Lampung, Awalnya Sok Akrab Minta Rokok, Ujungnya Merampas Motor
Kelakuan remaja di Lampung membuatnya diringkus polisi. Masih berusia belasan tahun ia sudah nekat membegal sepeda motor.
Setelah tidak diberi rokok, kedua pelaku langsung mengambil dengan paksa motor milik korban.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat BE 6872 ZG senilai Rp 24 juta sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” kata Hendra Safuan.
Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian melalui rekaman CCTV diketahui kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Semaka.
Baca juga: Ratusan Motor Korban Banjir Bandang Ngaliyan Semarang Dapat Layanan Servis Gratis
Baca juga: Truk Oleng Tabrak Pikap dan 4 Motor, Kecelakaan Dipicu Sopir Ngantuk
Baca juga: Horoskop Cina 13 November 2022, Ramalan 4 Shio Ini Akan Disukai Orang
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang dibantu dengan keluarga korban.
Kedua pelaku tersebut saat ini diamankan di Polres Tanggamus dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Akibat dari perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Namun dalam proses penyelidikan ini pihak kepolisian mengacu pada UU peradilan anak dikarenakan pelaku masih berusia 17 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Modus Minta Rokok, Remaja di Tanggamus Lampung Rampas Motor Anak Usia 14 Tahun,