UMP 2023
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Jepara 5 Tahun Terakhir
Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara 5 tahun terakhir.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara 5 tahun terakhir.
Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum pada 21 November mendatang.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Upah Minimum tiap provinsi pun mengalami perubahan setiap tahunnya.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Sukoharjo 5 Tahun Terakhir
Upah Minumum inilah yang kemudian dijadikan pacuan pemerintah kota atau kabupaten untuk menentukan UMK masing-masing.
Tak terkecuali di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pada tahun 2022, Upah Minimum Kabupaten Jepara ada di angka Rp Rp 2.108.403,11.
Lalu berapa upah minimum Kabupaten Jepara sebelum-belumnya?
Berikut ini daftar UMK Kabupaten Jepara 5 tahun terakhir.
1. UMK Kabupaten Jepara 2022 : Rp 2.108.403,11.
2. UMK Kabupaten Jepara 2021 : Rp 2.107.000,00
3. UMK Kabupaten Jepara 2020 : Rp 2.040.000,00
4. UMK Kabupaten Jepara 2019 : Rp 1.879.031,00
5. UMK Kabupaten Jepara 2018: Rp 1.739.360,00
6. UMK Kabupaten Jepara 2017 : Rp 1.600.000,00
(*)