Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2023

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Jepara 5 Tahun Terakhir

Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara 5 tahun terakhir.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompas.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara 5 tahun terakhir.

Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum pada 21 November mendatang.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Upah Minimum tiap provinsi pun mengalami perubahan setiap tahunnya.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Sukoharjo 5 Tahun Terakhir

Upah Minumum inilah yang kemudian dijadikan pacuan pemerintah kota atau kabupaten untuk menentukan UMK masing-masing.

Tak terkecuali di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Pada tahun 2022, Upah Minimum Kabupaten Jepara ada di angka Rp Rp 2.108.403,11.

Lalu berapa upah minimum Kabupaten Jepara sebelum-belumnya?

Berikut ini daftar UMK Kabupaten Jepara 5 tahun terakhir.

1. UMK Kabupaten Jepara 2022 : Rp 2.108.403,11.

2. UMK Kabupaten Jepara 2021 : Rp 2.107.000,00

3. UMK Kabupaten Jepara 2020 : Rp 2.040.000,00

4. UMK Kabupaten Jepara 2019 : Rp 1.879.031,00

5. UMK Kabupaten Jepara 2018: Rp 1.739.360,00

6. UMK Kabupaten Jepara 2017 : Rp 1.600.000,00

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved