Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar dalam Kasus Binary Binomo

Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo akhirnya vonis 10 tahun penjara.

tribunnews
Wajah Indra Kenz Jadi Sorotan Saat Konferensi Pers, Tangannya Diborgol Beda Dengan Doni Salmanan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo akhirnya vonis 10 tahun penjara.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Senin (14/11/2022), majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran dan menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 10 tahun tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Seperti diketahui, agenda sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Kronologi kasus Indra Kenz

Seperti diberitakan Kompas.com perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik sepertinya ternyata mendapatkan kekayaan dari menipu.

Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.

Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo.

Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved