Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Binomo

Alasan Hakim Kembalikan Sitaan dari Indra Kenz ke Negara Terungkap, Korban: Itu Uang Kami

Alasan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua aset sitaan Indra Kenz, dikembalikan ke negara terungkap.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/ELLYVON PRANITA
Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris karena hakim majelis sidang memutuskan aset harta kekayaan yang disita dari terdakwa akan dikembalikan ke negara. Persidangan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). 

Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa?"

"Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.

Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini uang korban," tambah dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara..."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved