Berita Nasional
Pengamat: Mahkamah Agung Digerogoti Penyakit Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim agung sebagai tersangka yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim agung sebagai tersangka yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Pengamat Antikorupsi Zaenur Rohman menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua hakim agung, tersebut menunjukkan adanya budaya korupsi dan jual beli perkara di dalam internal Mahkamah Agung.
Zaenur Rohman khawatir bahwa tindakan korupsi tersebut merupakan fenomena gunung es, di mana kasus jual beli perkara dan kasus suap di internal badan peradilan ternyata lebih banyak daripada yang terungkap oleh penegak hukum.
Baca juga: Respons Mahkamah Agung Disebut Sarang Koruptor: Kritik yang Berlebihan
“Satu saja seorang hakim melakukan korupsi itu sudah menciderai, merusak, mengganggu tatanan dan sistem hukum dan keadilan, apalagi sekarang ada dua hakim agung.
Itu semakin menunjukkan bahwa hukum di Indonesia hingga saat ini masih (bisa) diperjualbelikan,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).
Ia juga mengatakan, terlibatnya pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MA menunjukkan bahwa praktik jual beli perkara melibatkan sistem MA secara keseluruhan.
“Kita bisa melihat bahwa ternyata pelakunya saja adalah dari tingkat bawah, pegawai di tingkat bawah sampai kepada MA yang posisinya sangat tinggi dan sangat terhormat.
Artinya itu semakin menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi di MA itu kerusakan yang sangat sistemik, tidak boleh kemudian ini hanya dinisbatkan sebagai perilaku buruk dari orang per orang, pribadi hakim agung,” tuturnya.
Ia meminta pihak-pihak yang terkait melihat bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan MA mengindikasikan adanya sistem yang rusak di internal MA.
“Sistem mulai barangkali juga rekrutmen, sistem pengawasan, pembinaan, sampai kemudian juga pada manajemen perkara.
Itu menurut saya sangat rusak di internal MA.
Kerusakan ini juga menggambarkan bahwa MA sebagai institusi mengalami pengeroposan yang sangat parah, digerogoti oleh penyakit korupsi,” kata dia.
Zaenur juga menilai selama ini program-program pembaruan di MA belum dapat melakukan perubahan budaya korupsi yang terjadi.
Menurut dia, hal tersebut karena program-program pembaruan yang dilakukan MA belum dapat mengubah budaya MA sebagai institusi yang bersih.
Rumah dan Kantor Kusnadi Digeledah KPK, Masih Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Biaya Haji 2023 Diusulkan Capai Rp 69 Juta, Alokasi Penerbangan Terbesar. Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Suap Hakim MA, Komisaris Independen PT Wika Beton Dicegah Bepergian Keluar Negeri |
![]() |
---|
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik 73 Persen, Kini Tembus Rp 69 Juta Per Jamaah |
![]() |
---|
PDIP Butuh Erick Thohir Guna Gaet Pemilih Muda dan Gerakkan Mesin Pemilu |
![]() |
---|