Berita Semarang
Video BNNP Jateng Memusnahkan Barang Bukti Sabu 7,9 Kg
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah telah memusnahkan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 7,9 KG.
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah telah memusnahkan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 7,9 KG, mengunakan alat Incenerator, Selasa (15/11/2022).
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati, pemusnahan barang bukti narkotika sebagaimana mandat pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan sebagai barang bukti narkotika dari kejaksaan negri setempat," ujarnya saat press release di Kantor BNNP Jateng, Selasa (15/11/2022).
Barang sejumlah itu, sebelumnya terbagi menjadi dua dan dimiliki oleh satu tersangka berinisial AF (47).
Untuk narkotika jenis sabu seberat 2.925 Gram atau 2,5 KG, BNNP Jateng berhasil mengungkap di TPS JKS Logistik Indonesia di Jalan Kapten Laut Wiranto, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Sedangkan narkotika jenis sabu seberat 5000 Gram atau 5 KG, BNNP Jateng berhasil mengungkap di Pasar Randuagung, Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur.
"Sabu seberat 2,9 KG dan 5 KG ini akan dimusnahkan oleh BNNP Jateng menggunakan alat Incenerator agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses penyidikan," katanya
Dalam kesempatan itu Tim Labfor Polda Jateng juga menjelaskan cara mengetahui narkotika jenis sabu melalui pengujian yang memiliki rumus kimia C10 H15 M.
"Jadi dia ada gugus metil di pojokanya, dengan pengujian marklist jadi ada satu reagen dari kita, nanti kalau kita tetesi nanti dia akan berubah menjadi oren dan dalam hitungan detik menjadi unggu dan berasap," imbuhny.(fiq)