Berita Jepara
KPU Jepara Segera Buka Pendaftaran PPK, Berikut Persyatannya
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Jepara segera dibuka.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) segera dibuka.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan proses pendaftaran kali ini melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Muhammadun menyampaikan sesuai Keputusan KPU Nomor 438/2022 itu, Siakba menjadi aplikasi yang di antaranya untuk memfasilitasi pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS.
“Kami harus memberikan informasi kepada publik melalui kanal-kanal media yang dimiliki terkait hal ini, termasuk menyosialisasikan secara langsung ke perwakilan dari berbagai stakeholder dan organisasi seperti hari ini, " kata dia, Kamis (17/11/2022).
Dia berharap informasi proses pendaftaran ini bisa diketahui oleh calon PPK. Sehingga pelamar bisa mempersiapkan diri dan berkas persyaratan.
Terkait syarat-syarat pendaftaran, semuanya tertera dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8/2022. Berikut rinciannya.
1. Warrga negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
3.Bsetia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Syarat-syarat tersebut ada yang dalam bentuk dokumen fotokopi, seperti KTP, surat keterangan (untuk keterangan sehat jasmani dan rohani), juga ada dalam bentuk surat pernyataan yang bisa diunduh. Dokumen-dokumen itu oleh pelamar nantinya mesti diunggah di Aplikasi Siakba. (*)
Distribusi LPG 3 Kg di Jepara, Konsumen Rumah Tangga Dijatah 4 Tabung Per Bulan |
![]() |
---|
6 Sapi di Jepara Suspek Virus LSD, Pemkab Buka Opsi Tutup Pasar Hewan |
![]() |
---|
Geger Penemuan Mayat di Pantai Pailus Jepara, Polisi Ungkap Identitasnya |
![]() |
---|
Warga Mengeluh Sawah Terendam Banjir, Gus Haiz Minta Pemkab Jepara Serius Tangani Banjir |
![]() |
---|
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Pantai Jepara, Diperkirakan Sudah Berhari-hari di Lokasi |
![]() |
---|