Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Curanmor di Wilayah Banyumas

Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari

Ist Polres Purbalingga
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono berbincang dengan pelaku curanmor saat konferensi Kamis (17/11/2022) di Polres Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (17/11/2022).

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

TKP di rumah korban bernama Didi Mustofa Abdilah, Desa Dagan, RT 1, RW 5, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

"Saat itu, istri korban tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumah.

Setelah dicari di sekitar rumah tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya didapat informasi sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.

Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Resmob Polres Banyumas dan Cilacap akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, Sabtu (12/11/2022) malam di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Satu tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor korban jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R-6783-QV, sepeda motor Honda bernomor polisi A-2980-ON sebagai sarana dan satu mata kunci T.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Didi Mustofa Abdilah mengapresiasi atas kecepatan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga dalam mengungkap kasus curanmor yang dialaminya.

Dengan pengungkapan kasus yang dilakukan sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan dalam keadaan utuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved