Berita Blora
Ribuan Petani Urus Rekomendasi BBM Bersubsidi
Dinas Peternakan, Perikanan, Pertanian, dan perkebunan (DP4) Kabupaten Blora mencatat hingga Selasa (15/11/2022) sudah ada 1.945 orang
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dinas Peternakan, Perikanan, Pertanian, dan perkebunan (DP4) Kabupaten Blora mencatat hingga Selasa (15/11/2022) sudah ada 1.945 orang meminta surat rekomendasi tersebut.
Menyusul Pemerintah bersama PT Pertamina mengharuskan petani untuk membawa surat rekomendasi guna membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DP4 Blora, Lilik Setyawan melalui koordinator sarana Wahyu Yuwono menyebut, angka tersebut merupakan total pengurus rekomendasi BBM subsidi di Kabupaten Blora.
Termasuk mereka yang mengurusnya melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan.
"Untuk mempercepat (proses pembuatan rekomendasi tersebut, Red), kita buatkan surat yang kita bagikan ke masing-masing BPP, nanti tinggal BPP yang ngisi. tapi yang tanda tangan tetap pak Lilik," ucap Wahyu Yuwono, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, penerbitan surat melalui BPP itu untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat petani, sehingga mereka tidak harus ke DP4 untuk mendapatkan surat tersebut.
Sementara itu, Pengawas SPBU 445207 Ngawen Budiyono menjelaskan, pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken itu diharuskan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Terkait waktu, pihaknya mengatakan yaitu sejak pukul 9.00 hingga 16.00 WIB.
Lanjut Budiyono, pengaturan waktu tersebut karena pembelian BBM bersubsidi tersebut harus diinput dalam aplikasi dan dicatatkan dalam logbook. .
Sehingga dia memutuskan untuk pembelian itu bisa dilangsungkan saat jam kerja berlangsung.
"Jam 9 karena kalau pagi saya harus mengerjakan pekerjaan lain dulu. Itu pun jam 9 mulai pelayanan dengan nyambi kerjaan juga. Selesai jam 4 (sore, Pukul 16.00, Red) karena menyesuaikan jam kerja," jelas Budiyono.
Budiyono mengaku, pemberian waktu khusus untuk pembelian BBM bersubsidi itu berkaitan dengan pengendalian subsidi BBM.
Apabila diluangkan hingga 24 jam, dikhawatirkan penyalahgunaan ataupun kecurangan.
"Sebenarnya melayani dengan skema itu sudah merepotkan kita. Menambahi pekerjaan. Kalau disuruh sampai 24 jam, yang nggaji siapa," keluh Budiyono. (kim)
Baca juga: Jessica Iskandar Keberatan dengan 4 Syarat Steven Jika Mau Aset Jedar Kembali
Baca juga: Akses Masuk Kota Solo dan Tempat Parkir Penggembira Muktamar Muhammadiyah, Panitia Minta 3 Hal Ini
Baca juga: Apa Itu Blue Whale? Challenge Viral di Internet yang Berbahaya
Baca juga: Pemilu 2024, Penataan Kursi Dapil di Kabupaten Batang Tak Berubah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengendara-motor-di-SPBU-445207-Ngawen.jpg)