Berita Slawi
Rakor Penentuan UMK 2023 dengan Dewan Pengupahan KabupatenTegal Mundur Tunggu Surat Kemenaker
Rapat koordinasi (rakor) dewan pengupahan Kabupaten Tegal membahas pengajuan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 mundur
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Rapat koordinasi (rakor) dewan pengupahan Kabupaten Tegal membahas pengajuan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 mundur dilaksanakan, dari yang direncanakan berlangsung pada Jumat (18/11/2022) di ruang pertemuan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
Mundurnya rakor tersebut, dijelaskan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, karena terdapat perluasan variabel atau fomula perhitungan UMK.
Jika sebelumnya penentu UMK ada lima variabel, pada aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) terdapat dua penambahan, sehingga total saat ini ada tujuh variabel.
Sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan ada lima variabel, yaitu melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja.
Kemudian dua variabel tambahan dari Kemenaker yaitu melihat perluasan tenaga kerja dan produktivitas.
"Terkait tambahan dua variabel ini, kami belum bisa menyampaikan detail karena kami juga masih menunggu surat resmi dari Kemenaker. Intinya kami belum bisa memastikan terkait pengajuan UMK ini, sebelum ada surat tertulis dari Kemenaker.
Setelah surat yang membahas regulasi terbaru turun, insyaallah rakor dengan dewan pengupahan langsung dilaksanakan bersama perwakilan dari forkopimda," ungkap Fakih, saat ditemui Tribunjateng.com, Jumat (18/11/2022).
Fakih menyebut terdapat perubahan jadwal mengenai pengajuan UMK yang awalnya paling lambat 30 November, sekarang ini mundur maksimal tanggal 7 Desember 2022.
"Kalau dari kami tentu berharap semua bisa kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi dengan serikat pekerja dan lain-lain mengenai update UMK 2023 di Kabupaten Tegal," jelasnya.
Masih di lokasi yang sama, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, mengungkapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sesuai penjelasan tidak digunakan lagi sebagai acuan pengajuan UMK.
Nantinya menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru dan sampai saat ini belum turun.
Sehingga Disperinaker Kabupaten Tegal statusnya sekarang ini masih menunggu sampai Permenaker turun.
Jika sudah turun, baru bisa dibahas lebih lanjut dengan dewan pengupahan Kabupaten Tegal.
"Kami masih menunggu Permenaker. Ya mudah- mudahan minggu depan sudah turun, sehingga bisa langsung mengadakan rakor dengan dewan pengupahan.
Narapidana Dikhitan Seusai Jadi Mualaf di Lapas Kelas IIB Slawi Tegal, Hidayahnya Muncul Saat Magrib |
![]() |
---|
Bupati Tegal Minta Cacaban Culture Festival Masuk Kalender Wisata Tahunan |
![]() |
---|
BPBD Kabupaten Tegal Siapkan 22 Posko Tanggap Kesiapsiagaan Sampai Maret Mendatang |
![]() |
---|
Berikut Tiga Titik Jalur yang Perlu Diwaspadai di Wilayah Kabupaten Tegal |
![]() |
---|
Info Harga Tiket Masuk Terbaru di Golden Park Guci Tegal |
![]() |
---|