Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Briptu IA Dilaporkan, Paksa Tahanan Serahkan ATM dan PIN, Lalu Ajak Mesum Istrinya di Kos

Kuasa hukum AR, Budiyono mengatakan kronologi dugaan penipuan dan asusila berawal ketika Briptu IA menangani kasus AR pada Juli 2021

Editor: muslimah
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak kini dalam masalah.

Ia dilaporkan AR atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Briptu IA alias Juntak pun kini dalam proses lidik kepolisian.

Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka ,melalui Budiyono, kuasa hukumnya melaporkan Briptu IA pada 28 September 2022 ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Babel.

Baca juga: Sosok Putu Ayu Saraswati, Gadis Bali yang Dapat Pujian Joe Biden saat KTT G20: Aku Sangat Gugup

Baca juga: Gelombang PHK Massal Jadi Kenyataan, Goto PHK Ribuan Karyawan, Ruangguru Ada Ratusan

Diketahui Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak menjabat sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Kuasa hukum AR, Budiyono mengatakan kronologi dugaan penipuan dan asusila berawal ketika Briptu IA menangani kasus AR pada Juli 2021.

"Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum.

Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut.

Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami (AR) agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Selanjutnya, Briptu IA menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang.

Namun pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," kata Budiyono menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.

Tak berhenti disitu, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ketempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," lanjutnya.

Pada saat di kediaman DA, Budiyono menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR, suami DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000.

Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.

Dikatakan Budiyono, AR kini tengah menjalani hukuman setelah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang

Briptu IA Terancam Sanksi PTDH

Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila, terancam mendapatkan sanksi kode etik polri.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi, mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sudah pemeriksaan kode etik. Dapat di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, oknum polisi yang tersandung kasus dugaan penipuan dan asusila itu telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Kemudian, dikatakan Maladi terkait laporan tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

"Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, dikatakan Maladi, masih dilakukan pendalaman.

"Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami," tegasnya. 

Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

"Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,," tegasnya. (*)
 
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kronologi Kasus Penipuan dan Asusila Briptu IA, Ada Iming-iming 'Bantu' Ringankan Perkara

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved