Berita Internasional
Pemimpin Sekte Seks Turki Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara
Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi hukuman selama lebih dari 8.500 tahun penjara oleh pengadilan Istanbul.
TRIBUNJATENG.COM, ISTANBUL - Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi hukuman selama lebih dari 8.500 tahun penjara oleh pengadilan Istanbul.
Pria yang dijuluki sebagai pemimpin kultus seks Turki itu dihukum atas kasus pelecehan anak, pemerkosaan dan penipuan setelah pengadilan ulang.
Al Jazeera pada Jumat (18/11/2022) mewartakan, hukuman tersebut tidak melebihi rekor hukuman sebelumnya yang dikeluarkan oleh pengadilan, yaitu 9.803 tahun dan enam bulan.
Baca juga: Inilah Sosok Harun Yahya Pendakwah Divonis Penjara Selama 1.075 Tahun Gara-gara Tindakan Bejat Ini
Akan tetapi, hukuman kepada pemimpin kultus seks Turki ini masih menjadi salah satu yang terlama di negara itu dan di dunia menurut Harian Turki Sabah.
Adnan Oktar dikenal sering mengadakan diskusi teologis sambil dikelilingi wanita-wanita yang berpakaian minim yang dia juluki “kittens” (anak kucing), menurut laporan media lokal Turki sebagaimana dilansir Daily Mail.

Dalam program televisi miliknya, pria berusia 66 tahun ini berkhotbah soal kreasionisme dan nilai-nilai konservatif sambil dikelilingi oleh sejumlah wanita.
Dia juga menerbitkan buku dalam berbagai bahasa di seluruh dunia dengan nama pena Harun Yahya.
Saluran TV A9 daringnya, yang mulai mengudara pada 2011, juga ditutup setelah kecaman dari para pemimpin agama Turki.
Polisi Turki menangkap dia bersama ratusan pengikutnya dalam penggerebekan villanya pada 2018.
Penyelidikan aparat juga mengungkap jaringan kriminal yang dia pimpin dengan kedok sekte heterodoks.
Jaringan tersebut telah melakukan kampanye anti evolusi internasional melalui berbagai penerbit dan outlet media.
Salah satu wanita di persidangannya, yang diidentifikasi hanya sebagai CC, mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan wanita lain.
“Beberapa wanita yang dia perkosa dipaksa minum pil kontrasepsi,” kata CC di pengadilan yang juga mengungkap sekitar 69.000 pil KB yang ditemukan polisi di rumahnya.
Oktar berdalih pil itu digunakan untuk mengatasi gangguan kulit dan gangguan haid.
Inilah Sosok Muhammad Said Jemaah Indonesia Divonis Penjara 2 Tahun Kasus Pelecehan di Depan Kakbah |
![]() |
---|
Aksi Penembakan Tewaskan 10 Orang saat Perayaan Tahun Baru Imlek di AS, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Hasil India Open 2023, Viktor Axelsen Kalah Melawan Bocah Ajaib 21 Tahun Asal Thailand |
![]() |
---|
Harga Telur Melonjak 190 Persen, Warga Selandia Baru Kini Pilih Pelihara Induk Ayam di Rumah |
![]() |
---|
Penumpang Mabuk Kencingi Wanita Tua di Pesawat, Air India Didenda Rp558 Juta |
![]() |
---|