Berita Regional
Menteri Ida Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Sosok Ini Maunya Minimal 10 Persen
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kenaikan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kenaikan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Namun Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolaknya.
Partai Buruh dan Organsiasi Serikat Buruh menyerukan agar setiap daerah dengan dasar hukum Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Dewan Pengupahannya berjuang minimal kenaikan upah minimum adalah 10 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kalaupun kenaikannya bisa lebih dari 10 persen, itu adalah buah hasil dari perundingan.
“Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menyerukan, agar UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi berjuanglah minimal naiknya 10 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/11/2022).
Kendati demikian, sikap Partai Buruh dan Organsiasi Serikat Buruh, masih berpendirian bahwa upah minimum harusnya naik 13 persen.
"Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, dan yang paling menentukan adalah Gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum. Kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13 persen dengan mengitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Namun demikian, pihaknya mengimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota, agar menggunakan hitungan yang paling rasional.
Menurutnya baik UMP dan UMK naiknya minimal 10 persen, di mana nilai ini didapat dari inflansi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir 2022 diperkirakan 4 persen hingga 5 persen.
“Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi, 4 persen ditambah inflansi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen, maka kenaikan 10 persen masuk akal, dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” ujar Said.
Baca juga: Murid Durhaka! Tendang Seorang Nenek Hingga Tersungkur, Pelaku Tampak Ceria Langsung Kabur
Maksimal 10 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Kecewa Istrinya Sering Selingkuh, Ayah Tiri di Bandung Balas Dengan Perkosa Dua Anak Bersamaan |
![]() |
---|
Hari Ini, Korban Gempa Bumi Susulan 4,3 Mag di Cianjur Bertambah Jadi 10 Orang |
![]() |
---|
Hendi Gandeng Telkom Gagas Platform Baru Pengadaan Barang/Jasa |
![]() |
---|
Ida Dibakar Mantan Pacar yang Tak Terima Diputus: Dia Sebelumnya Sudah Mengancam |
![]() |
---|
Berawal Penumpang Wanita Digoda, Driver Ojol Dikeroyok Sejumlah Pemuda |
![]() |
---|