Berita Nasional

Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kota Semarang

Bila Penyesuaian Nilai UM Kota Semarang 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut:

Penulis: iam | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kota Semarang 

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang Jawa Tengah mulai dari tahun 2018 hingga 2022:

Tahun 2018: 2.310.087,50

Tahun 2019: 2.498.587,53

Tahun 2020: 2.715.000,00

Tahun 2021: 2.810.025,00

Tahun 2022: 2.835.021,29

UMP Jawa Tengah 2018-2022

Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2018 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.

UMP Jawa Tengah 2019

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.

UMP Jawa Tengah 2020

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.

Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved