Berita Semarang
Bawaslu Kota Semarang Gandeng Panwascam dan Pramuka Maksimalkan Saka Adhyasta
Bawaslu Kota Semarang menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Membangun Saka Adhyasta Pemilu sebagai Pengawas Partisipatif
Penulis: rustam aji | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Membangun Saka Adhyasta Pemilu sebagai Pengawas Partisipatif, Sabtu, 18/11/2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu, Pengurus Saka Adhyasta Pemilu, Dewan Saka Adhyasta Pemilu, dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan.
Adapun narasumber dari kegiatan ini yaitu Wakil Ketua Mabi Saka Adhyasta Pemilu Kota Semarang, Ringsung Suratno, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 Fajar SAKA, dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini selain untuk mendekatkan Bawaslu secara lembaga kepada kelompok Pramuka namun juga dimaksudkan untuk mendorong kelompok Pramuka agar dapat ikut secara aktif mensukseskan Pemilu.
“Kegiatan ini sebagai forum untuk saling mengenal antara Panwascam dengan kawan-kawan dari Saka Adhyasta, setelah saling mengenal nantinya diharapkan ada kolaborasi antara Panwascam dengan Saka Adhyasta Pemilu untuk melakukan sosialisasi partisipatif,” ucapnya
Nining menambahkan, Bawaslu berharap dapat terjalin komunikasi yang baik antara Panwascam dan Saka Adhyasta, untuk kedepannya bisa segera dilaksanakan sosialisasi partisipatif untuk masyarakat.
Wakil Ketua Mabi Saka Adhyasta Pemilu Kota Semarang, Ringsung Suratno menjelaskan strategi membangun Saka Adhyasta Pemilu yang profesional dan kokoh antara lain kenali terlebih dahulu apa itu pramuka, memahami apa itu Saka, dan bagaimana cara mengelola Saka.
“Fundamental Gerakan Pramuka adalah hal-hal pokok yang sangat mendasar dalam gerakan pramuka yang perlu diketahui dan dipahami demi tercapainya pramuka yang profesional, dan dasar melakukan gerakan pramuka ada pada UU Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010,” ungkapnya
Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022, Fajar SAKA menyampaikan bahwa dalam Saka Adhyasta Pemilu ini ada proses belajar bersama mengenai penyelenggaraan pemilu yang baik, dan dapat menjadi jejaring Bawaslu untuk dapat mensukseskan Pemilu.
“Dewan Saka Adhyasta dapat berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pemilu dengan memastikan masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dihari pemungutan suara, serta ikut mencegah dan memberhentikan tersebarnya berita-berita yang tidak benar, kemudian dapat membuat konten edukasi tentang kepemiluan di sosial media,” jelasnya
Harapannya kegiatan ini dapat mendorong partisipasi Saka Adhyasta Pemilu untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilu, dan membangun kesepahaman bersama melalui deklarasi pengawas partisipatif sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir dengan kerjasama yang baik antara Bawaslu, Saka Adhyasta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Bawaslu-Kota-Semaranggawasa-18112022.jpg)