Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tolak Batas Kenaikan UMK 10 Persen, Apindo Jateng: Alasan Tingkatkan Daya Beli Itu Urusan Pemerintah

Apindo Jateng tolak kenaikan upah minimum 2023 dengan batas maksimal 10 persen.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengaku menolak kenaikan upah minimum kabupaten/kota (Kota) tahun 2023 dengan batas maksimal 10 persen seperti yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Ketua Apindo Jateng Frans Kongi, perhitungan penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada daya beli masyarakat itu bisa menekan pengusaha.

"Kami tolak, kami tidak mau melaksanakan."

"Kalau pemerintah ada alasan peningkatan daya beli dan lain sebagainya, itu urusan pemerintah, tidak boleh memberikan beban pada pengusaha," kata Frans saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (21/11/2022).

Frans lebih lanjut mengatakan, pihaknya menyesalkan penetapan upah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI nomor 18 tahun 2022 itu.

Menurut dia, aturan itu melanggar UU Cipta Kerja dengan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"PP 36 (2021) sebagai turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diterbitkan setelah berulang kali ada rapat. Ini sebenarnya upah minimun saja, untuk pekerja yang belum ada satu tahun.

Sedangkan pekerja di atas itu, ada negosiasi skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan. Tapi sekarang kenapa tiba-tiba Menteri begitu. Menurut kami itu melanggar hukum," ungkapnya.

Frans lebih lanjut menilai, aturan yang dikeluarkan melalui Permenaker itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsekuen.

Hal itu menurutnya dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan akan mempengaruhi investor yang masuk di Indonesia.

Hal itu juga dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan industri.

"Saat ini pemerintah yang sedang berusaha menarik investasi asing masuk ke Indonesia. Investor bisa menilai tidak ada kepastian hukum. Perubahan ini tidak dibicarakan dulu dengan Apindo, itu sangat kami sesalkan," jelasnya.

Sementara itu, Frans melanjutkan, pihaknya sendiri akan tetap berpegang teguh pada PP 36 tahun 2021.

Menurutnya, apabila kenaikan upah tahun 2023 ditetapkan pemerintah berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Apindo seluruh Indonesia menolak Permenaker nomor 18 dan kami akan berpegang teguh pada PP 36. Yang jelas kalau tidak sesuai pemikiran kami, kami ambil langkah hukum," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved