Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Bagaimana Nasib Perangkat Desa di Demak Pemberi Suap? Begini Penjelasan Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, masih terus melakukan pendalam kasus suap jual-beli jabatan perangkat desa di Demak

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Polisi menunjukkan bukti uang ratusan juta hasil suap perangkat desa Demak di di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/11/2022). 

Ia menjelaskan, awalnya memang ada peristiwa penyerahan uang sebesar Rp800 juta dalam kasus suap tersebut.

Dalam perjalanannya, ada pengembalian Rp300 juta yang diserahkan dari panitia seleksi UIN Walisongo ke dua kades berinisial IS dan R.

Dua kades itu saat ini sedang menjalani kasusnya di persidangan

Uang dikembalikan lantaran salah satu desa di Kecamatan Guntur tidak jadi dilaksanakan sehingga uang itu dianggap kelebihan yang dikembalikan ke pihak pemberi.

"Dua tidak jadi seleksi jadi uang dikembalikan," paparnya.

Nominal suap

Diberitakan sebelumnya, ada pemandangan berbeda saat konferensi pers di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/11/2022).

Pengamatan Tribunjateng.com, polisi ketika mengadakan konferensi pers terkait kasus suap jual-beli jabatan yang menyeret delapan kades dari Demak, para tersangka tampil dengan baju batik dan kemeja rapi.

Para tersangka tetap berpenampilan parlente tidak seperti tersangka kasus lainnya yang biasanya mengenakan baju tersangka  di konferensi pers pada umumnya.

Bahkan, seorang kades yang menjadi tersangka sempat berkilah bahwa dalam kasus itu tidak menerima sepeserpun dari aksinya.

"Saya tidak menerima apapun," klaim seorang tersangka, kades inisal A  dari desa Tambirejo, Demak, Selasa (22/11/2022).

Ia mengaku, hanya meminta uang sebesar Rp150 juta dari seorang peserta yang minat menjadi kepala dusun (kadus).

"Uang itu saya serahkan ke panitia," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, delapan oknum kades yang menjadi tersangka yakni  A Kades Tambirejo, A Kades Tanjunganyar, H kades Banjarsari, J Kades Mlatiharjo, MR kades Medini.

Berikutnya S kades Sambung, P Kades Jatisono, dan T kades Gedangalas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved