Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kasus Suap Delapan Kades di Demak, Terungkap Segini yang Harus Dibayar Agar Jadi Perangkat Desa

Para tersangka tetap berpenampilan parlente tidak seperti tersangka kasus lainnya yang biasanya mengenakan baju tersangka

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Delapan kades yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan perangkat desa masih tampil parlente saat konferensi pers di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/11/2022). 

Kades Mlatiharjo, J  mengkondisikan dua calon di Desa Mlatiharjo dan menerima uang sejumlah Rp 300 juta.

Kades Medini, MR  mengkondisikan dua calon di Desa Mlatiharjo dan menerima uang sejumlah Rp 300 juta.

Kades Sambung, S mengkondisikan dua calon peserta di Desa Sambung dan menerima uang sejumlah Rp 300 juta.

Kades Jatisono, P  mengkondisikan satu calon  di Desa Sambung dan menerima uang sejumlah Rp 150 juta.

Kades Gedangalas, T  mengkondisikan satu calon  di Desa Gedangalas dan menerima uang sejumlah Rp 250 juta.

"Delapan Kades tersebut meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan jumlah total Rp 2,7 miliar," ujarnya.

Uang tersebut kemudian diserahkan para tersangka Panitia ujian seleksi Pilprades dari Kampus UIN di Semarang.

Ada satu desa yang tidak jadi seleksi sehingga uangnya diserahkan kembali sehingga pada pelaksanakan Ujian seleksi Pilprades oleh Fisip UIN Walisongo Semarang, hanya 15  peserta lolos,  pada tanggal 6 Desember 2021.

Mereka yang dikondisikan dan membayar sejumlah uang tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.

"Kasus ini bagian tindak lanjut dari penanganan kasus yang sudah kami proses hingga persidangan di Pengadilan dengan sebelumnya melibatkan empat tersangka," beber Subagio.

Ia menambahkan,  para tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan suap.

Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

"Saat ini delapan tersangka akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di persidangan," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved