Berita Blora
Periodisasi dan Surat Izin Ditiadakan, Peluang Profesi Apapun Bisa Jadi Penyelenggara di Jajaran KPU
Dua persyaratan seleksi pembentukan badan adhoc di jajaran KPU kini ditiadakan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dua persyaratan dalam seleksi pembentukan badan adhoc di jajaran KPU sekarang ditiadakan.
Yakni syarat periodisasi dan tidak ada izin baik dari atasan maupun instansi terkait, apabila yang bersangkutan mempunyai pekerjaan ditempat lain.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Blora, Moh. Syaiful Amri, mengungkapkan, untuk pembentukan PPK pemilu 2024 sudah dimulai sejak 20 November 2022.
Diterangkannya, mulai tahapan pengumuman, semua syarat dan semua kelengkapan dokumen persyaratan sudah disampaikan kepada khalayak.
"Di media sosial dan kami juga sosialisasikan cara mendaftar yang mungkin banyak atensi dari para calon pendaftar adalah ditiadakannya dua syarat yang sebelumnya ada pada penyelenggaraan pembentukan badan adhoc di periode sebelumnya," ucap Moh. Syaiful Amri kepada tribunmuria.com di kantornya, Selasa (22/11/2022).
Dijelaskannya, batas maksimal periodisasi bagi calon PPK, PPS, KPPS ditiadakan.
"Ini semangatnya untuk mendapatkan peluang bagi yang memiliki kapasitas terbaik untuk menjadi badan penyelenggara tanpa terbatasi oleh periodesasi," jelas Moh. Syaiful Amri.

Kemudian yang dihilangkan juga surat izin dari atasan, karena pada prinsipnya, KPU tidak menolak calon peserta dari profesi manapun.
"Jadi bagi calon PPK yang memiliki latar belakang profesi tertentu harapan kami sudah selesai dengan instansi dengan lembaganya masing-masing," papar Moh. Syaiful Amri.
"Tidak perlu kami batasi, tidak perlu kami arahkan, kemana kepada siapa, maka para pelamar lah yang bisa menyelesaikan urusannya dengan insatnsi /lembaganya," imbuh Moh. Syaiful Amri.
Terkait pelarangan ataupun peraturan tertentu, dikembalikan pada lembaga/instansi masing-masing.
"Karena KPU tidak hafal betul soal pelarangan dati insatnsi/lembaga tersebut. Apakah melarang, memperbolehkan atau dengan syarat tertentu," ujar Moh. Syaiful Amri.
Teknisnya seleksi nantinya akan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan badan Adhoc).
"Terkait aplikasi Sipbka ini adalah niatan KPU Blora untuk memiliki big data tentang semua hal. Ini menyiapkan big data dari penyelenggara baik dari KPU, PPK, PPS hingga KPPS," terang Moh. Syaiful Amri.
Moh. Syaiful Amri berharap, tentu teknis penyelenggaraan pemilu berbeda dari satu pengalaman satu ke yang lain maupun penyelenggaraan satu dengan yang lain.
"Diharapkan, kami mendapat alternatif sebanyak mungkin putra putri terbaik kabupaten Blora dengan persyaratan yang kami sampaikan dengan mekanisme seleksi yang sudah kami tetapkan. Semoga mendapatkan penyelenggara terbaik di setiap tingkatan," harap Moh. Syaiful Amri. (*)
DPUPR Petakan 14 Titik Longsor di Sepanjang Sungai Lusi Blora |
![]() |
---|
Peduli Kaum Duafa, Polsek Blora Laksanakan Patroli Bansos Mobiling |
![]() |
---|
BKD Blora Sebut ASN Tak Seharusnya Jadi Penyelenggara Pemilu |
![]() |
---|
Peresmian Rumah Kompos di Blora, Bank Indonesia: Desa Palon Binaan Kami Sejak 2017 |
![]() |
---|
DPRD Blora Tinjau Longsoran Tanah di Kelurahan Mlangsen Blora, Akan Dilakukan Iuran |
![]() |
---|