Berita Tegal
BREAKING NEWS: Usulan UMK di Kabupaten Tegal 2023 Disepakati, Resmi Naik Segini
Rapat koordinasi (rakor) usulan atau rekomendasi upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 bersama dewan pengupahan menemui kesepakatan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Rapat koordinasi (rakor) usulan atau rekomendasi upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 bersama dewan pengupahan menemui kesepakatan naik 7 persen dari UMK sebelumnya.
Adapun rakor tersebut, berlokasi di ruang rapat Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Jumat (25/11/2022).
Sempat terjadi diskusi yang cukup alot untuk menentukan besaran UMK tahun 2023 yang akan diusulkan, mengingat adanya beda pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha atau pengelola perusahaan, tapi setelah dibahas dengan seksama dan memilih jalan tengah, akhirnya disepakati kenaikan 7 persen menjadi senilai Rp 2.106.237.
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Wales Vs Iran Piala Dunia 2022, Saksikan di Sini
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal, Warnoto, dan anggota dewan pengupahan lainnya.
Seperti yang diketahui, dewan pengupahan terdiri dari beberapa unsur seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademik, perwakilan perusahaan baik yang sudah besar atau masih kecil, ditambah dari unsur forkopimda.
Sedangkan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Tegal diantaranya Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, menjelaskan hasil rakor pengajuan UMK tahun 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
"Setelah diskusi yang kami lakukan tadi, akhirnya disepakati usulan upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 naik 7 persen dari UMK tahun 2022 lalu menjadi Rp 2.106.237. Nah nantinya jika disetujui, maka UMK akan berlaku 2023 mendatang," papar Fakih, pada Tribunjateng.com, Jumat (25/11/2022).
Fakih menyebut, jika dibandingkan kenaikan UMK dari tahun 2020 ke 2021 tentu sangat jauh, karena pada saat itu kenaikan hanya Rp 10.444 yaitu dari Rp 1.958.000 menjadi Rp 1.968.444.
Sedangkan usulan UMK tahun 2023 mengalami peningkatan 7 persen atau sekitar Rp 137 ribuan.
Dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.968.444, pada hasil rakor dewan pengupah UMK tahun 2023 naik jadi Rp 2.106.237.
"Ya setelah disepakati usulan UMK nya berapa, nanti kami mengajukan ke Bupati.
Nah nantinya akan diteruskan ke Gubernur apakah disetujui atau tidak.
Karena kalau sesuai ketentuan yang ada, usulan kenaikan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen," ungkapnya.
Sat Binmas Polres Tegal Lakukan Binluh Kepada KPH Pekalongan Barat, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Jumat Curhat, Kapolres Tegal Sambangi Pasar Trayeman Slawi dan Berdialog Dengan Pedagang |
![]() |
---|
Dedy Yon Berterima Kasih, RSUD Kardinah Tegal Terakreditasi Paripurna Bintang 5 |
![]() |
---|
Banjir Suradadi Tegal : Desa Sidaharja Kembali Diterjang Banjir, Ketinggian Air di Bawah Lutut |
![]() |
---|
50 UMKM Kota Tegal Ikuti Program Pra Inkubasi 2023 |
![]() |
---|