Berita Batang
Guru Agama yang Cabuli 23 Siswi SMP di Batang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Guru agama berinisial AM (33), tersangka kasus pencabulan terhadap 23 siswi SMP, diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM - Guru agama berinisial AM (33), tersangka kasus pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP), diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom, saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang.
Baca juga: Cabuli 10 Bocah, Tukang Cukur Rambut Ditangkap Polisi
Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang.
Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," kata Mukharom, Kamis (24/11/2022) seperti ditulis Antara.
Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, kata dia, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun.
Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.
Mukharom menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.
Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.
"Sudah 1 minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," katanya.
Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban.
AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja.
Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.
