Berita Semarang
Sayang Kalau Tidak Diambil, Ini Cara Pengambilan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di Kantor Pos
Penyaluran BSU wilayah Semarang dan Demak telah berlangsung sejak 2 November 2022.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) wilayah Semarang dan Demak melalui Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Semarang telah berlangsung sejak 2 November 2022 lalu.
Penyaluran subsidi tersebut ditargetkan selesai pada 28 November mendatang.
Executive General Manager Pos KCU Semarang Rusdi Hendra Sanjaya mengatakan, bantuan di wilayah yang dibawahinya ini dialokasikan kepada 42.190 pekerja yang tersebar di sekitar 7.300 perusahaan pemberi upah.
Adapun disebutkan, saat ini baru 63 persen penerima yang mengambil bantuan tersebut.
"Sejak tanggal 2 sampai 25 november ini, pembayaran sudah 63 persen. 37 persennya belum. Kami target sampai tanggal 28, setelah itu kami lihat apakah ada perpanjangan atau tidak. Kalau sampai batas belum diambil, akan kami kembalikan dulu ke Kemenaker," katanya kepada tribunjateng.com, Jumat (25/11).
Sementara itu, Rusdi mengimbau agar para penerima bantuan dapat segera mengambil haknya.
Lebih lanjut ia menginformasikan mekanisme pengambilan BSU tersebut yakni sebagai berikut.
1. Penerima BSU datang ke kantor pos/kantor penerima BSU;
2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, juru bayar akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan;
3. QR Code discan oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC);
4. Juru bayar melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU;
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foto penerima BSU;
6. Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan juru bayar;
7. Juru bayar menyerahkan uang bantuan subsidi upah.
Dijelaskan BSU tersebut diberikan dengan total Rp 600 untuk setiap penerima.
Adapun total itu merupakan bantuan yang dihitung sejak Juli hingga September 2022, dengan rincian Rp 200 ribu per bulan. (*)
Curhat Iwan Boedi PNS Bapenda Semarang Sebelum Terbunuh, Dokumen di Motornya Masih Misterius |
![]() |
---|
Tak Mau Grobogan Banjir Lagi, Ganjar Dorong Penanganan Sungai Lusi Masuk Prioritas Kementerian PUPR |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Jateng Intensifkan Patroli Siber Basmi Situs Jual-Beli Organ Manusia |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya, MCS BPJS Kesehatan Cabang Semarang akan Keliling hingga Lingkungan Rumahmu |
![]() |
---|
Bernostalgia di Bangunan Tua Eks Studio Foto Gerak Cepat Semarang |
![]() |
---|