Perangkat Desa

Kejaksaan Negeri Kudus Awasi Seleksi Perangkat Desa

Kejaksaan Negeri turut mengawasi jalannya seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
Diskominfo Kudus
Sosialisasi perguruan tinggi yang akan menjadi penyelenggara tes penyaribgan perangkat desa di Kudus beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus turut mengawasi jalannya seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus pada tahun 2022. Pengawasan tersebut dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang menjurus pada tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian, mengatakan, pihaknya akan terus memonitor perkembangan dan siap untuk mengarahkan agar tidak terjadi pelanggaran dalam seleksi perangkat desa.

Selama ini, kata Ardian, pihaknya intens komunikasi dengan sejumlah kepala desa. Komunikasi tersebut termasuk agar di tingkat pemerintah desa tidak terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.

"Perangkat desa itu menjadi wewenang pemerintah desa. Kami berharap yang terpilih adalah orang yang punya kredibilitas bisa membantu masyarakat dan kepala desa," kata Ardian.

Lebih lanjut kata Ardian, intinya pihaknya melakukan pengawasan atas jalannya seleksi perangkat desa. Hal itu agar terhindar dari kecurangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Sam'ani Intakoris, berharap jangan sampai ada pungli dalam seleksi perangkat desa. Dengan begitu, mereka yang terpilih dalam seleksi perangkat desa adalah sosok yang terbaik.

"Jangan sampai mereka yang tidak punya kapasitas malah terpilih. Sebab, jalannya pemerintah desa juga bergantung pada kapasitas perangkatnya," kata Sam'ani.

Diketahui rangkaian seleksi perangkat desa di Kudus saat ini sudah berlangsung. Ada 252 formasi di 90 desa. Untuk tes rencana bakal berlangsung pada 13 Desember mendatang. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved