Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ranperda Pesantren

Komisi D DPRD Kudus Targetkan Perda Pesantren Hadir Tahun Ini

DPRD Kabupaten Kudus melalui Komisi D menginisiasi lahirnya Perda tentang Pesantren.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
Dok. DPRD Kudus
Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus membahas 8 Ranperda inisiasi dewan pada 2022. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melalui Komisi D menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren pada 2022 ini.

Ranperda Pesantren saat ini dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk selanjutnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). 

Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan menyampaikan, inisiasi pembentukan Perda Pesantren menindaklanjuti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

Kata dia, Perda Pesantren nantinya menjadi payung hukum agar Pemerintah Kabupaten Kudus ikut hadir dalam memajukan pondok pesantren di Kota Kretek. Mengingat jumlah pondok pesantren di Kabupaten Kudus yang terdata saat ini lebih dari 300 ponpes, dan terus bertambah seiring berjalannya waktu. 

"Kabupaten Kudus mempunyai pondok pesantren yang banyak, santrinya pun mencapai puluhan ribu. Sudah waktunya memiliki Peraturan Daerah (Perda) berkaitan khusus dengan pesantren," terangnya, Minggu (27/11/2022).

Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus membahas 8 Ranperda inisiasi dewan pada 2022.
Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus membahas 8 Ranperda inisiasi dewan pada 2022. (Dok. DPRD Kudus)

Ali menyebut, pondok pesantren di Kabupaten Kudus saat ini sudah mandiri. Hadirnya Perda Pesantren nantinya berperan sebagai fungsi kognitif dan afirmasi. 

Di antaranya adalah menyetarakan lulusan pondok pesantren dengan lulusan pendidikan pada umumnya (diakui), didukung dengan anggaran Pemerintah Kabupaten Kudus.

"Ponpes di Kudus sebernarnya sudah mandiri. Namun Perda ini untuk kepentingan pemerintah, menunjukkan kepedulian pemerintah daerah. Makanya perlu segera disahkan," tuturnya.

Ali mengatakan, saat ini sudah ada beberapa daerah yang sudah memiliki Perda Pesantren. Di antaranya adalah Kabupaten Kendal sebagai inisiator lahirnya Perda Pesantren di Jawa Tengah. 

Oleh sebab itu, pihaknya berharap, Kudus segera menyikapinya dalam rangka mengimplementasikan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pesantren. 

"Mestinya segera mungkin disahkan, urgent untuk Kudus. Kami harap, setelah DPRD selesai pembahasan APBD 2023, langsung ada pembentukan Pansus Perda Pesantren," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved