Berita Solo
Wakili Masyarakat, Boyamin Ajukan Judicial Review PP BUM Desa ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya
Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Plupuh Sragen mengajukan permohonan judicial review Pasal 73 ayat 1-7
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Plupuh Sragen mengajukan permohonan judicial review Pasal 73 ayat 1-7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ke Mahkamah Agung (MA).
Judicial review PP 11 Tahun 2021 itu diajukan terhadap Pasal 117 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 92 ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permohonan itu diajukan atas nama Setu Startiyanto sebagai Ketua DAPM Plupuh dan Suparmin selaku Bendahara DAPM Plupuh.
Kuasa Hukum Pemohon, Boyamin Saiman menyampaikan, permohonan itu telah didaftarkan pada Rabu (9/11/2022) ke Mahkamah Agung dan telah diregistrasi dengan nomor perkara: 68P/HUM/2021.
Boyamin menyampaikan, BUM Desa secara spesifik tidak bisa disamakan dengan badan hukum seperti perseroan atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha yang bercirikan desa.
"Yang dalam pelaksanaan usahanya di samping untuk untuk membantu penyelenggaraan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan desa," ucapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Makan Tohjoyo, Manahan, Solo, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, kata 'wajib' dalam Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 mempunyai arti yang mewajibkan eks PNPM Mandiri dibentuk menjadi BUM Desa atau harus dibentuk menjadi BUM Desa.
"Dalam penjelasan di pasal tersebut mengandung bahwa BUM Desa dapat didirikan oleh Desa yang mana eks PNPM Mandiri bukan dari pendirian BUM Desa," ungkapnya.
Menurutnya, bila BUM Desa didirikan dari eks PNPM Mandiri akan ada kerugian bagi masyarakat yang selama ini telah mengelola BUM Desa.
Bahkan, dia membeberkan BUM Desa yang telah dikelola masyarakat di Solo Raya akan mengalami kerugian, padahal keuntungan mereka sudah mencapai miliaran rupiah.
"Di Polokarto (Sukoharjo) sudah sampai Rp 14 miliar, Kalijambe (Sragen) sudah mencapai Rp 15 miliar," tuturnya.
Boyamin menyampaikan, secara umum BUM Desa di Jawa Tengah yang semula dari dari Rp 900 sampai Rp 2,2 triliun. Paling kecil Rp 3 miliar, di Gesi Sragen. Dana itu bisa bergulir dan mandiri," jelasnya.
Dia menegaskan, selama ini masyarakat yang mengelola BUM Desa telah secara berkala memberikan laporan keuangan yang rapi.
"Bahkan mereka sampai bisa membayar kantor akuntan publik," tuturnya.
Dia meminta Mahkamah Agung membatalkan Pasal 73 PP tersebut lantaran dalam tanda kutip mengambil dana dari masyarakat yang sudah dikelola.Â
"Dan selama proses judicial review ini, kami mibta dinas pemberdayaan masyarakat untuk menghentikan kegiatan itu," tandasnya. (*)
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Korea Selatan Vs Ghana Piala Dunia 2022
Baca juga: Simak Fakta Perilaku #Cari_Aman Berkendara
Baca juga: Bos Pohon Korma Tegal Kirim 10 Ribu Sarung dan Selimut untuk Korban Gempa CianjurÂ
Baca juga: Bangkitkan Ekonomi UMKM, Ketua DPRD Kudus Masan Minta Optimalisasi Anggaran Pasar Rakyat
Dalmas Solo Berlatih Gunakan Flash Ball & Road Blocker, Antisipasi Urai Massa Demo dan Balap Liar |
![]() |
---|
Daconi Khotob Batal Maju Jadi Anggota Exco PSSI, Pesannya Jangan Salah Pilih Ketua Umum |
![]() |
---|
Bantah Isu Penculikan Melalui Grup Whatsapp di Solo, Kapolresta Iwan Siapkan Dua Hotline Ini |
![]() |
---|
Rangkaian Hari Pers Nasional di Solo, dari Pameran Foto Jokowi hingga Pentas Kethoprak Wartawan |
![]() |
---|
Jamsaren: Pondok Pesantrean Tertua di Solo, Berdiri Sebelum Mataram Pecah Lewat Perjanjian Giyanti |
![]() |
---|