Kriminal Hari Ini
Penipu Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Banyak Warga Kota Semarang Jadi Korban
YPM sempat mencatut nama Kapolda Jateng saat ditagih SDL sekaligus berdalih dirinya selaku bandar tidak berkewajiban mengembalikan dana tersebut.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terduga penipu arisan online, pria berinisal YPM dilaporkan korbannya berinisial SDL (57) warga Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ke pihak Polda Jateng.
SDL jengah dengan sikap YPM yang tak kunjung mengembalikan uang setoran arisan online yang digalang oleh YPM.
Bahkan, YPM sempat mencatut nama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ditagih SDL sekaligus berdalih dirinya selaku bandar tidak mempunyai kewajiban mengembalikan dana peserta arisan online.
Baca juga: Heboh Tambang Pasir Ilegal Klaten, Polda Jateng : Anggota Polri Tak Ada yang Jadi Backing
"Dirinya berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta."
"Katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda Jateng."
"Tentu saja ini tidak benar."
"Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," papar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Cianjur
Kombes Pol Iqbal mengatakan, ada beberapa warga lain yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Jateng juga Polrestabes Semarang," ungkapnya.
Dia menerangkan, kasus ini saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Baca juga: Polda Jateng Sehari Capture 3 Ribu Pelanggar Lewat ETLE
"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng," bebernya.
Berdasarkan hasil tangkapan layar chating WhatsApp antara SDL dengan YPM, diketahui dirinya meminta kejelasan akan nasib uang yang disetorkannya.
Dengan berbagai dalih, pihak YPM mengatakan agar Sri bersabar.
Belum diketahui nilai kerugian yang dialami para korban terduga penipu arisan online yang digalang YPM. (*)
Baca juga: UMK 2023 Solo Diumumkan Besok Rabu, Gibran: Angka Sudah Ada, Dipastikan Naik
Baca juga: Pesan Wali Kota Pekalongan Kepada Pensiunan ASN: Jangan Diam di Rumah Agar Tidak Cepat Pikun
Baca juga: Inilah Sosok DDS Tersangka Meracuni Ayah Ibu dan Kakak Kandung di Magelang, Aktif di Kegiatan Pemuda
Baca juga: Ketua PGRI Batang Siap Libatkan Satgas Kusuma Bangsa Atasi Tawuran Pelajar
tribunjateng.com
Polda Jateng
semarang
Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
arisan online
Penipuan
kriminal
Polrestabes Semarang
Komplotan Pencuri Antarkota Diamuk Massa, Ditangkap Seusai Bobol Bengkel Motor di Sragen |
![]() |
---|
Duel Santri Berujung Maut di Grobogan, Berikut Kronologis Menurut Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Warga Blora Terancam 9 Tahun Penjara, 2 Kali Hamili Anak Kandungnya, Korban Disabilitas Ganda |
![]() |
---|
Innalillahi, Santri Ponpes Al Hamidah Grobogan Tewas, Terkapar di Lantai Selepas Dihajar Rekannya |
![]() |
---|
Apa Kabar Kasus Rudapaksa Terhadap Korban Difabel di Blora? Ini Kata Kapolres AKBP Fahrurozi |
![]() |
---|